REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Kaspersky Lab berbasis di Rusia menuntut Pemerintah AS yang melarang semua instansi pemerintah untuk menggunakan produk Kaspersky dengan alasan keamanan. Tuntutan ini didaftarkan ke Pengadilan Distrik di Washington.
Dalam surat terbukanya, CEO Kaspersky Lab, Eugene Kaspersky menyatakan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) tidak cukup bukti menuding Kaspersky Lab dan melakukan penilaian yang sangat subjektif. ''DHS merusak reputasi dan operasi komersial Kaspersky Lab tanpa bukti kuat kesalahan yang kami lakukan seperti yang dituduhkan,'' ungkap Kaspersky seperti dikutip laman Fox, Senin (18/12).
DHS menyatakan perangkat lunak ini dapat mengakses data-data penting menggunakan malware yang ada di dalamnya. Selain itu, Pemerintah AS menyatakan Kaspersky Lab bisa saja punya hubungan dengan Kremlin baik terpaksa maupun sukarela.
Pada September lalu, DHS menerbitkan petunjuk teknis ke semua lembaga pemerintahan AS untuk menghapus perangkat lunak Kaspersky Lab karena kecurigaan risiko keamanan nasional. Presiden AS Donald Trump merestui pelarangan itu pekan lalu dan memasukkan kebijakan itu dalam regulasi pertahanan nasional 2018.
Semua instansi pemerintahan AS diberi waktu 30 hari untuk mengidentifikasi penggunaan produk Kaspersky dan 90 hari untuk menghentikan dan melepas perangkat lunak itu dari sistem informasi. Seorang pejabat pemerintah AS menyatakan, hanya 15 persen lembaga pemerintahan AS yang memasang perangkat lunak Kaspersky.
Bulan lalu, CEO Kaspersky Lab Eugene Kaspersky sendiri mengakui mengakses perangkat pengintaian digital rahasia dari komputer pemerintah AS pada 2014 dan mengirimkannya ke peladen (server) di Moskow.
Kaspersky menyatakan analis mereka sedanga menelusuri kelompok peretas yang kemudian memicu sistem peringatan di komputer seorang pegawai Badan Keamanan Nasional AS (NSA). Informasi ini kemudian dihapus dan tidak disebarkan ke manapun. Kaspersky Lab sudah berulang kali membantah tudingan Gedung Putih terkait kekhawatiran keamanan nasional AS.