REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan program asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan berskala kecil merupakan affirmative policy atau kebijakan tegas untuk membantu pengusaha kecil sektor perikanan nasional.
"Program asuransi ini merupakan bentuk affirmative policy untuk pembudidaya ikan kecil agar mereka mampu berdaya dan melangsungkan kegiatan usahanya," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12).
Menurut Susi, asuransi tidak hanya dibutuhkan untuk melindungi pemangku kepentingan sektor perikanan tetapi juga untuk melindungi uang negara dari kemungkinan force majeure dan fraud. Ia memaparkan, KKP mendorong program-program yang secara langsung menyentuh masyarakat, dan sebagian besar pelaku usaha budidaya merupakan pembudidaya ikan berskala kecil.
Oleh karena itu, ujar dia, negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan bagi mereka untuk dapat bangkit saat menghadapi kegagalan produksi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengungkapkan bahwa pada akhir Oktober 2017, premi asuransi nelayan telah mencapai Rp 77,57 miliar yang melindungi sekitar 464 ribu jiwa nelayan, meningkat bila dibandingkan tahun 2012 dengan premi senilai Rp 71,59 miliar untuk 401 ribu jiwa nelayan.
Riswinandi mengapresiasi usaha KKP telah mengembangkan asuransi tidak hanya untuk nelayan, tetapi juga untuk pembudidaya kecil yang memiliki tantangan dan kesulitan lebih tinggi. Ia memaparkan, karena risiko budidaya udang juga cukup sulit diidentifikasi antara lain karena berada di bawah air, hal itu dinilai cukup menjadi tantangan karena ada perpaduan antara ilmu aktuaria dan ilmu teknik.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pada tahun ini memberikan bantuan premi asuransi bagi setidaknya 2.004 pembudidaya ikan kecil yang tersebar di 12 provinsi.