Sabtu 16 Dec 2017 10:20 WIB

Anggota BPH Migas Ditunjuk Jadi 'Juru Runding' dengan UE

Rep: Maspril Aries/ Red: Gita Amanda
Ahmad Rizal Anggota BPH Migas 2017-2022
Foto: dok pribadi
Ahmad Rizal Anggota BPH Migas 2017-2022

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menunjuk anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ahmad Rizal sebagai anggota delegasi tetap Indonesia pada perundingan bilateral Republik Indonesia-Uni Eropa. Ahmad Rizal akan bertugas pada bidang perjanjian kemitraan ekonomi, investasi dan perdagangan atau perundingan Indonesia- EU CEPA (Indonesia Eropa Union Comprehensive Economic Partnership Agreement).

"Alhamdulillah, saya dipercaya menjadi anggota delegasi tetap untuk perundingan Indonesia Uni Eropa. Penunjukkan baru tiga hari yang lalu berdasarkan keputusan Menteri ESDM," kata Ahmad Rizal, Sabtu (16/12).

Ahmad Rizal menjelaskan, dirinya ditunjuk Menteri ESDM sebagai juru runding isu energy and raw materials (ERM) atau energi dan mineral yang akan dibahas para perundingan kerjasama ekonomi Indonesia dengan negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Selain Ahmad Rizal, Menteri ESDM juga telah menunjuk dua orang dua anggota delegasi lainnya yang akan menjadi juru runding, yaitu Satry Nugraha dan Prahoro Yulijanto keduanya dari Kementerian ESDM.

Dalam perundingan antara antara Indonesia dan Uni Eropa tentang ERM, menurut Ahmad Rizal, delegasi dari negara-negara Eropa sangat concern terhadap isu ERM. "Mereka sudah menyampaikan proposal tentang ERM, isu ERM ini akan kami bahas dalam perundingan," kata Ahmad Rizal yang juga anggota BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

Ahmad Rizal menjelaskan, tentang isu ERM, Uni Eropa menawarkan penghapusan atas penetapan tarif bea keluar bahan mentah dan penetapan kuota ekspor mineral dan batu bara. Usulan lainnya, Uni Eropa meminta pembukaan akses pihak ketiga pada sistem perpipaan gas bumi dan penentuan tarif pengangkutan oleh badan pengatur atau independen.

Kemudian usulan lainnya dari Uni Eropa, Ahmad Rizal menjelaskan, adalah  pembukaan akses pihak ketiga pada sistem transmisi listrik dan penentuan tarif  transmisi listrik  oleh badan pengatur atau independen. "Uni Eropa juga mengusulkan promosi dan kerjasama di bidang energi terbarukan dan konservasi energi," ujarnya.

Terhadap usulan tersebut, Pemerintah Indonesia melihat proposal yang ditawarkan Uni Eropa tidak memberi cukup keuntungan bagi Indonesia serta berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan domestik. Terhadap masalah-masalah tersebut delegasi Indonesia akan bertemu dengan delegasi Uni Eropa dan membahasnya secara bersama-sama dalam sebuah perundingan. "Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, perundingan Indonesia- EU CEPA bisa selesai pada 2018," ujar Ahmad Rizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement