Kamis 07 Dec 2017 18:50 WIB

Pemerintah Masih Matangkan Regulasi Pajak E-commerce

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Dwi Murdaningsih
Belanja daring (Online) lewat ponsel pintar
Foto: VOA
Belanja daring (Online) lewat ponsel pintar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini masih terus mematangkan mekanisme perpajakan terhadap kegiatan ekonomi digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan menyiapkan aturan yang bisa menciptakan kesetaraan persaingan atau level playing field.

"Kita membahas berbagai aspek, apa-apa saja policy (kebijakan) yang perlu segera dikeluarkan untuk bisa mengatur dan menata keseluruhan kegiatan yang berbasiskan ekonomi digital ini," ujar Sri Mulyani usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait niaga daring atau e-commerce di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (7/12).

Turut hadir dalam rakor tersebut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Sri Mulyani mengaku akan mengatur detail-detail aturan baik yang berhubungan dengan transaksi, pelaku, dan kewajiban perpajakan dalam kegiatan ekonomi digital. Hal itu berlaku baik untuk kegiatan yang berasal dari wilayah Indonesia maupun luar negeri atau cross border.

Sri Mulyani mengatakan sedang menggali masukan dari sejumlah menteri terkait sebelum menerbitkan regulasi berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Karena ini berhubungan sangat luas kita juga perlu menyampaikan ke Presiden," ujar Sri Mulyani.

Ia mengaku, PMK tersebut akan mengatur soal tarif dan tata cara perpajakan di dalam ekonomi digital. Meski tak merinci secara detail, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, aturan tersebut akan segera diterbitkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement