REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif untuk lima ruas tol yang akan berlaku pada 8 Desember 2017. Kelima ruas tersebut yaitu Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Semarang Seksi A, B, C, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, dan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
Meskipun ada penyesuaian tarif berdasarkan laju inflasi di kota tersebut, Corporate Secratary PT Jasa Marga Agus Setiawan mengungkapkan ada beberapa ruas yang tidak mengalami kenaikan. "Setelah tarif dihitung berdasarkan kenaikan inflasi, ada beberapa ruas yang tidak mengalami kenaikan meski sudah dihitung laju inflasinya," kata Agus di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Rabu (6/12).
Dia menjelaskan pada ruas Tol Semarang Seksi A, B, C untuk golonhan satu jarak terjauhnya semula Rp 2.500. Setelah dilakukan penghitungan yang disesuaikan dengan laju inflasi tidak ada kenaikan sehingga tetap Rp 2.500 tetapi ada kenaikan pada golongan lain.
Begitu juga pada tarif golongan satu pada Tol Palimanan-Kanci, Semarang, dan Surabaya-Gempol. "Untuk golongan satu di tiga ruas jalan tol ini ternyata setelah dilakukan pembulatan tidak naik namun ke angka semula," kata Agus.
Agus memastikan penghitungan tarif tersebut sesuai dengan laju inflasi di kota tersebut. Penghitungannya dengan cara tarif lama dikalikan satu lalu ditambah nilai inflasi. Menurutnya, rata-rata inflasi di lima daerah tersebut mulai dari enam sampai tujuh persen.
Di samping adanya penyesuaian tarif tol, Agus menegaskan Jasa Marga juga melakukan upaya memberikan pelayanan terbaik. "Kami juga akan meningkatkan meningkatkan pemenuhan indikator Standard Pelayanan Minimum (SPM)," ujar Agus.
SPM tersebut meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata- rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan, dan bantuan pelayanan. Begitu juga dengan kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan.
Jasa Marga menyesuaikan tarif setiap dua tahun sekali. Hal itu dilakukan berdasarkan laju inflasi di daerah berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.