Rabu 06 Dec 2017 13:41 WIB

Ekuador Bayar Ganti Rugi Rp 4,6 Triliun ke Anak Usaha CoPhi

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Ladang Migas
Foto: Antara//Zabur Karuru
Ladang Migas

REPUBLIKA.CO.ID, QUITO -- Ekuador setuju untuk membayar denda sebesar 337 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,6 triliun kepada anak perusahaan Conoco Phillips (CoPhi), Burlington Resources. Hal itu dilakukan lima tahun setelah lahir keputusan bahwa Ekuador secara ilegal telah mengambil alih aset minyak seperti dikutip dari Fox Business, Senin (4/12).

Perusahaan minyak yang berbasis di Houston tersebut mengumumkan kesepakatan itu pada Senin (4/12) lalu.

Pada Desember 2012,Pengadilan Kelompok Bank Dunia memutuskan Ekuador melanggar sebuah perjanjian investasi bilateral dengan mengambil alih investasi minyak yang signifikan. Panel tersebut memutuskan memberikan ganti rugi sebesar 380 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,1 triliun pada awal tahun ini.

Selain itu, Ekuador juga harus membayar 42 juta dolar AS atau sekitar Rp 568,3 miliar untuk kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh operasi minyak tersebut. Ekuador diperkirakan akan membayar jumlah tersebut pada April tahun depan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement