Selasa 05 Dec 2017 06:06 WIB

Kartu Perdana Dominasi Transaksi Penjualan

Pedagang kartu seluler prabayar.
Foto: Antara
Pedagang kartu seluler prabayar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengakui selama ini kartu perdana menjadi salah satu yang mendominasi transaksi penjualan. "Gerai seluler itu cabangnya (usaha) kan banyak, seperti penjualan telepon seluler (ponsel), servis ponsel, dan kartu perdana," kata Sekretaris DPD KNCI Jateng dan DIY Wiyoto HK di Semarang, Senin (4/12).

Untuk kartu perdana, kata dia, setidaknya setiap outlet mampu melakukan registrasi sampai ribuan kartu perdana sehingga jika diakumulasi dalam pendapatan usaha seluler memang jumlahnya besar. Dengan penjualan kartu perdana, diakuinya, pedagang seluler mampu menunjang operasional usaha, termasuk menggaji karyawan sehingga menjadi salah satu tulang punggung dalam bisnis seluler.

Menurut dia, trennya penjualan di gerai seluler sekarang ini memang pada kartu perdana, terutama paket data internet, seperti sebelumnya kecenderungannya pada kartu perdana untuk pulsa.

"Makanya, kami keberatan dengan adanya pembatasan registrasi kartu perdana untuk setiap pemegang Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya bisa maksimal tiga kali registrasi," katanya.

Persoalannya, kata dia, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan bisa membuat banyak gerai seluler gulung tikar karena tidak kuat menunjang operasional dengan pembatasan registrasi kartu perdana. mSekarang saja, diakuinya, dampak regulasi tersebut sudah mulai terasa dengan turunnya penjualan kartu perdana di gerai-gerai seluler meski paling lambat registrasi baru 28 Februari 2018.

"Konsumen kan cenderung tidak mau menunggu, akhirnya enggak jadi beli. Kalau nanti benar-benar dibatasi maksimal tiga kali registrasi untuk satu KK dan KTP, ya, banyak outlet gulung tikar," katanya.

Totok, sapaan akrab Wiyoto, mengatakan para pedagang seluler yang tergabung dalam KNCI sudah melakukan aksi demonstrasi sehingga akhirnya diberikan kebebasan bagi pedagang seluler untuk registrasi.

"Kesepakatan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah ada, tetapi belum ada realisasinya. Ini akan kami godok nanti di Jambore Daerah KNCI Jateng dan DIY pada 9-10 Desember 2017," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement