Senin 04 Dec 2017 20:50 WIB

Menteri Siti:Tata Cara Pembangunan Nasional Perlu Diperbaiki

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan keterangan pers terkait konferensi tenurial 2017, dan program kehutanan sosial, Rabu (25/10).
Foto: Republika/Debbie sutrisno
Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan keterangan pers terkait konferensi tenurial 2017, dan program kehutanan sosial, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menekankan urgensi perbaikan tata cara pembangunan. Sehingga perlu dilakukan review pengembangan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) selama 10 tahun terakhir.

"Beberapa yang mendesak diantaranya adalah bagaimana mengelola dampak dan risiko dari intensifnya percepatan pembangunan sektor ekonomi, infrastruktur dan ekspansi wilayah perkotaan," katanya dalam Konferensi Nasional tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau National Conference on Strategic Environmental Assessment di Hotel Mandarin Oriental, Senin (4/12).

Tidak hanya itu, perlu juga diketahui bagaimana mengelola tekanan besar terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang justru sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Untuk diketahui, KLHS merupakan instrumen perencanaan yang dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHS wajib dilaksanakan pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Duta Besar Kerajaan Denmark untuk Indonesia Rasmus Abildgaard Kristensen, juga mengatakan pentingnya KLHS sebagai instrumen pencegahan.

KLHS adalah bagaimana mengelola daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan, dengan cara mengantisipasi tekanan terhadap sumber daya alam," ujar dia.

KLHS, ia melanjutkan, adalah salah satu instrumen dari rangkaian instrumen perencanaan dan pengendalian lingkungan hidup lainnya. Penerapan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH), daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan kini instrumen ekonomi lingkungan hidup yang mulai efektif dengan ditetapkannya PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang adalah bagian yang dilengkapi dan melengkapi penerapan KLHS.

Hasil akhir KLHS adalah rekomendasi, yang diintegrasikan ke dalam dokumen Kebijakan Rencana dan Program (KRP) yang dikaji. Sehingga rekomendasi KLHS adalah bentuk intervensi terhadap KRP yang dikaji, dan mengubah KRP yang tidak berkelanjutan menjadi KRP yang berkelanjutan.

"Artinya jika KRP yang sudah ada di KLHS diimplementasikan akan menjamin keberlanjutan lingkungan, sosial, dan keberlanjutan di wilayah pembanguan bersangkutan," kata Rasmus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement