Senin 04 Dec 2017 17:00 WIB

Asuransi Bisa Jadi Sumber Pembiayaan Penanganan Bencana

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah dihadapkan pada tantangan besar dalam mengurangi dampak risiko kebencanaan di Indonesia. Secara geologis, Indonesia memang terbentang di atas zona rawan bencana. Bencana geologi seperti gempa bumi dan letusan gunung api masih harus bersanding dengan bencana hidrometerologi seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

Besarnya risiko bencana ini lah yang mengharuskan pemerintah mengalokasikan anggaran yang tak sedikit, baik untuk mitigasi dan pencegahan maupun biaya untuk penanganan pascabencana. Sayangnya, sumber pembiayaan kebencanaan selama ini hanya difokuskan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja. Padahal masih ada sumber pembiayaan lain yang bisa digunakan yakni asuransi.

Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Irfa Ampri menjelaskan, keberadaan asuransi memang bisa menjadi penyelamat bagi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, bahkan masyarakat ketika tertimpa bencana alam.

Studi kasus ketika terjadi gempa besar di Kota Padang, Sumatra Barat pada 2009 lalu, kerugian terasuransi jauh di bawah kerugian secara ekonomi. Saat Padang dilanda gempa bumi, kerugian yang terlindungi asuransi hanya 4,5 persen dari seluruh kerugian ekonomi yang terjadi. Sementara contoh lainnya, hanya 1,5 persen kerugian yang dilindungi asuransi saat gempa bumi terjadi di Yogyakarta pada 2006 lalu.

"Kemenkeu kan sudah terbitkan PMK tentang asuransi Aset Milik Negara (AMN). Aset vital negara seperti jembatan, jalan, bangunan, DAM bisa diasuransikan," ujar Irfa dalam APEC Disaster Risk Financing Seminar di Padang, Senin (4/12).

Perlindungan asuransi atas aset-aset vital milik negara, lanjut Irfa, membuat pemerintah tak perlu lagi bergantung kepada APBN dalam membangun kembali infrastruktur yang rusak. Pekerjaan rumah selanjutnya, Kementerian Keuangan saat ini sedang berdiskusi tentang besaran premi dan persyaratan lainnya dengan pihak asuransi. Salah satu opsi yang ditawarkan, adalah memanfaatkan jasi asuransi PT Reasuransi Maipark Indonesia yang menjadi satu-satunya perusahaan reasuransi di Indonesia.

"Ini akan ada aturan lebih lanjut termasuk preminya sebesar apa. Ini tentu tak bisa menentukan sembarangan. Harus melihat best practice di dunia internaisonal. Misalnya di Jepang," kata Irfa.

Dipilihnya Maipark sebagai perusahaan reasuransi bukan tanpa alasan. Masifnya nilai aset yang dimiliki kementerian dan lembaga di seluruh Indonesia tentu membutuhkan jaminan perlindungan asuransi dengan nilai yang fantastis. Maipark, yang didirikan oleh seluruh perusahaan asuransi di Indonesia, menjadi payung paling aman untuk perlindungana set vital Indonesia ini.

"Maipark dibentuk oleh seluruh perusahaan asuransidi Indonesia. Sebagai perusahaan asuransi atas asuransi yang dinilai sangat besar," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement