REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Angin kencang yang melanda perairan Indramayu membuat ribuan nelayan tradisional di Kabupaten Indramayu tak bisa melaut. Gelombang tinggi yang timbul akibat angin kencang itu mengancam keselamatan mereka di laut.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id di muara Karangsong, Kecamatan Indramayu dan muara Glayem, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, perahu-perahu tradisional milik nelayan hanya ditambatkan di pinggir muara. Sedangkan para nelayannya, terlihat menghabiskan waktu dengan memperbaiki jaring dan perahu.
"Ada 5.000-an nelayan tradisional yang tersebar di 14 muara sungai di Kabupaten Indramayu yang saat ini off (tidak) melaut, " kata Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu, Dedi Aryanto kepada Republika.co.id, Selasa (28/11).
Dedi menjelaskan, nelayan tradisional yang tak bisa melaut itu mencari ikan dengan menggunakan perahu berukuran kurang dari sepuluh gross ton (GT). Perahu dengan ukuran tersebut akan mudah terbalik jika dihantam gelombang tinggi.
Untuk mencegah timbulnya korban jiwa, Dedi mengimbau agar nelayan tak melaut terlebih dulu. Imbauan itu dilakukan hingga cuaca membaik.
Dedi menambahkan, kondisi tersebut dipastikan berdampak pada pasokan ikan di tempat pelelangan ikan (TPI). Dia menyebutkan, TPI yang nelayannya dibawah 10 GT mengalami penurunan produksi hingga 80 persen.
Hal senada diungkapkan Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin. Dia mngatakan, ribuan nelayan tradisional tak melaut akibat kencangnya tiupan angin yang menyebabkan gelombang tinggi dilaut.
"Ketinggian gelombang di perairan Indramayu saat ini mencapai tiga meter, " ujar Kajidin.
Kajidin menyebutkan, kencangnya tiupan angin dan tingginya gelombang di laut sudah terjadi sejak tiga hari lalu. Namun, nelayan masih bisa mencuri-curi waktu untuk melaut di saat cuaca sedikit membaik di pagi hari dan kembali ke darat di siang hari.
"Tapi hari ini (Selasa), nelayan tradisional total tidak ada yang melaut. Angin kencang sudah terjadi sejak pagi hari, " kata Kajidin.