REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan memperpanjang penutupan Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar berdasarkan Notice to Airmen (Notam) Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau dikenal dengan AirNav Indonesia (NOTAM) nomor A4274/17.
Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pramintohadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan untuk Bandara Ngurah Rai, kondisi hingga pukul 04.00 WITA hari ini Selasa 28 November 2017, berdasarkan data kertas uji (paper test) oleh penyelenggara bandara dan petugas Kantor Otoritas Bandara IV tidak didapatkan abu vulkanik di seputar bandara ( NIL VA).
Namun demikian dari laporan data analisa dan prediksi arah dan kecepatan angin Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) pukul 18.00-00.00 UTC (02.00-08.00 WITA) menunjukkan bahwa arah angin dari utara hingga timur laut dengan kecepatan lima sampai 10 knots.
"Informasi SIGMET dari MWO Ujung Pandang menunjukkan bahwa abu vulkanik bergerak ke arah selatan/barat daya dan menutupi ruang udara diatas bandara I Gusti Ngurah Rai," katanya.
Sementara itu, lanjut dia, laporan dari Airnav Indonesia Cabang Denpasar menyatakan bahwa sesuai" ploting area VA Advisory" menunjukkan jalur pemanduan lalu lintas pesawat udara telah tertutup sebaran VA.
"Dengan kondisi tersebut dan hasil rapat koordinasi Kantor Otoritas Bandara bersama stakeholders terkait pada pukul 01.00 WITA 28 November 2017, kami memutuskan memperpanjang penutupan Bandara I Gusti Ngurah Rai dari pukul 07.00 WITA 28 Nov 2017 hingga 07.00 WITA 29 Nov 2017," ujarnya.
Menurut Pramintohadi, perpanjangan penutupan Bandara Ngurah Rai sudah diumumkan melalui Notam nomor : *A4274/17 NOTAMR A4242/17. Pramintohadi mengingatkan para penyelenggara penerbangan baik itu maskapai maupun pengelola bandara, Airnav, BMKG dan lainnya untuk tetap bekerja sama dengan baik dan selalu mematuhi aturan yang berlaku.
Dia juga mengingatkan para penyelenggara penerbangan untuk selalu memperhatikan layanan kepada penumpang, baik yang berada di Bali dan Lombok maupun bandara lain yang berhubungan dengan penerbangan ke Bali dan Lombok.
"Layanan kepada penumpang tetap harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Dengan demikian penumpang akan merasa nyaman," ujarnya.