Jumat 24 Nov 2017 19:46 WIB

Bank Konvensional tak Boleh Beroperasi di Aceh, Ini Kata BCA

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
ATM Bank BCA, ilustrasi
Foto: Blogspot
ATM Bank BCA, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) Istimewa Aceh berencana menghentikan kegiatan operasi bank konvensional. Nantinya, hanya bank syariah saja yang dibolehkan beroperasi di sana. 

 Menanggapi hal itu, Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Santoso mengatakan, perseroan menunggu arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, aturan itu pun belum diresmikan.
 
"Kita mendengar dululah, ya kan kita nggak tahu. Biarkan pemerintah memberikan regulasi cukup clear, tentu komunikasinya nanti akan diregulasikan pada regulator dalam hal ini OJK. OJK pasti akan berikan arahan pada kita dan kita akan ikuti," kata Santoso kepada wartawan pekan ini. 
 
 
Ia menyebutkan, saat ini tidak banyak kantor cabang BCA yang ada di Aceh. Hanya ada beberapa di Banda Aceh, Lhokseumawe, dan lainnya. 
 
Santoso pun mengaku, tidak hafal berapa banyak kantor cabang BCA Syariah di sana karena secara institusi keduanya terpisah. Hanya saja, ia menegaskan, bila peraturan tersebut diberlakukan, tidak menutup kemungkinan BCA Syariah dibuka di Aceh. 
 
"Artinya, kalau layanan syariah memang di-request lalu dialihkan dari konvensional. Maka kita akan ikuti, untuk layani masyarakat Aceh tidak menutup kemungkinan kita buka Bank Syariah (di Aceh)," kata Santoso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement