Jumat 17 Nov 2017 15:03 WIB

Begini Cara Proses Balik Nama Tanah dan Bangunan Bebas Pajak

Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan 118/2016 mengenai penggunaan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) untuk pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh pengalihan hak atas tanah bangunan yang belum dibaliknamakan.

"Proses balik nama atas harta berupa tanah dan atau bangunan, yang dulunya diatasnamakan nominee (perantara) dan sekarang jadi wajib pajak bersangkutan, maka proses balik nama tersebut akan dibebaskan dari pengenaan PPh," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/11).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa banyak wajib pajak pemilik tanah atau bangunan yang diatasnamakan orang lain. Sesudah program pengampunan pajak, wajib pajak pemilik harta yang sebenarnya mengakui perihal kepemilikan tanah dan bangunan sehingga diperlukan proses balik nama.

"Proses tersebut dibebaskan dari PPh, jadi tidak termasuk harta baru yang mana mereka harus bayar PPh," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan wajib pajak dapat menyampaikan fotokopi surat keterangan pengampunan pajak atau surat keterangan bebas PPh untuk proses tersebut sebagai bukti pembebasan PPh kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Pemberian kemudahan tersebut sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Sri Mulyani mengatakan proses untuk balik nama yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan hanya berlaku sampai 31 Desember 2017. "Kami berharap mereka mengikuti pengampunan pajak dari tahun lalu, dan proses itu harusnya sudah mulai bisa dilakukan. Jadi kami memohon wajib pajak tidak menunggu sampai 31 Desember 2017," ucap Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil juga mengimbau mereka yang akan memanfaatkan fasilitas SKB PPh untuk segera datang ke kantor BPN untuk minta didaftarkan peralihan haknya. "Kami tidak akan mempermasalahkan lagi pajaknya selama menunjukkan aset tersebut sudah dimasukkan dalam bukti pengampunan pajak. Yang perlu dibayar cuma BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), karena dalam pengampunan pajak itu tidak termasuk yang diamnestikan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement