REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Wijaya Karya (WIKA) Serang Panimbang mendapatkan kredit sindikasi dari Bank Mandiri dan Ban Negara Indonesia (BNI). Anak perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) itu menandatangani perjanjian kredit sindikasi senilai Rp 894 miliar di Gedung Pusat WIKA, Kamis (16/11).
Direktur Utama WIKA Serang Panimbang (WSP) Entus Asnawi mengatakan ada beberapa ketentuan dalam perjanjian kredit tersebut. "Pertama itu, jangka waktu kredit yang diberikan selama dua tahun sejak penandatangan perjanjian kredit," kata Entus, Kamis (16/11).
Ketentuan yang lainnya, dia mengatakan kredit dana talangan tanah tersebut mendapat penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Selain itu, pengembalian atas kredit tersebut dianggarkan oleh pemerintah melalui Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN).
Dia menjelaskan WSP selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memiliki kewajiban membangun dan mengoperasikan jalan tol ruas Serang Panimbang. Ruas tol tersebut sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menunjang pertumbuhan ekonomi wilayah Banten yang akan ditunjang pula oleh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung.
Entus memastikan, pihaknya akan melibatkan partisipasi Bank Mandiri dan BNI sebagai BUMN besar yang memiliki kemampuan dan reputasi baik dalam menunjang program program pemerintah. "Ini untuk menyukseskan pendanaan talangan pembebasan tanah yang termasuk dalam tahap awal dari proses pembangunan jalan tol ini," ujar Entus.
Sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Banten, kata dia, jalan tol ruas Serang Panimbang sepanjang 83,7 kilometer itu memerlukan luas lahan kurang lebih 785 hektar. Entus mengharapkan proses pembebasan lahan akan selesai pada pertengahan 2018.