REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PAN dan PKS di DPR menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan daya listrik rumah tangga, sebagai bagian rencana penyatuan golongan tarif dasar listrik (TDL). Hal itu disampaikan kedua fraksi tersebut saat interupsi dalan rapat paripurna DPR pada Rabu (15/11).
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengungkap sikap fraksinya tersebut mengakomodir suara dari masyarakat. "Selama kita reses ada pokok yang diperbincangkan di tengah masyarakat, terhadap rencana kebijakan pemerintah, mengenai PLN. Dimana 900 VA, 1.300, 2.200, 3.300 akan dinaikkan menjadi 4.400 VA," ujar Yandri
Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).
Menurutnya, pemerintah harusnya bersikap hati-hati dalam menetapkan kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat tersebut. Karenanya, ia meminta agar rencana kebijakan tersebut diurungkan oleh Pemerintah "Jadi sebaiknya, pemerintah batalkan 900 sampai dengan 1.300 dinaikkan ke 4.400 VA," katanya.
Hal sama diungkapkan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Fraksinya kata dia, menilai bahwa rencana kenaikan daya sangat membebani masyarakat. Hal ini apalagi di tengah daya beli masyarakat yang cenderung menurun.
"Fraksi PKS mendukung sepenuhnya apa yang dikatakan Fraksi PAN, ditengah daya beli masyarakat yang menurun, rasanya tidak adil dan tidak arif kalau dipukul rata yang 1.300 itu menjadi 4.400. Karena itu melalui pimpinan DPR, Fraksi PKS meminta agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan listrik," ujar Jazuli.
Pimpinan DPR, Agus Hermanto selaku pimpinan sidang menanggapi interupsi sejumlah anggota DPR yang mengatakan saran tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme. "Apa yang disampaikan akan kita terima dan kita sampaikan. Kita akan proses," ungkap Agus.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengarahkan pelanggan 900 VA non-subsidi menaikkan dayanya menjadi 1.300 VA. Meski daya dinaikan menjadi 1.300 VA, tarif yang dikenakan kepada pelanggan tersebut tetap memakai tarif sebelumnya, atau Rp 1.352 per kwh.
"Dayanya ditambah, harganya tetap. Jadi yang 900 VA naik dayanya jadi 1.300 VA tapi harganya tetap Rp 1.352 per kwh," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Selasa (14/11).
Sebelumnya, para pelanggan 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kwh. Sedangkan para pelanggan 1.300 VA hingga 5.500 VA memiliki harga Rp 1.470 per kwh. Dengan adanya penggabungan golongan pelanggan, maka nantinya yang semula pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) ada 34 golongan, menjadi tiga golongan saja.