Jumat 10 Nov 2017 23:40 WIB

LPDB Kolaborasi dengan Pelaku Fintech Biayai UKM

Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Kemajuan teknologi mulai merambah lini-lini pembiayaan simpan pinjam. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau biasa disebut financial technology (fintech) memberikan pergeseran skema pembiayaan tersendiri.

Tentu saja hal ini membuat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tersebut.

"Saya kira mau tidak mau, suka tidak suka industri digital ini harus kita lakukan. Jika tidak maka kita akan ditinggal oleh para pelaku usaha," kata Direktur Utama LPDB Kemenkop UKM Braman Setyo usai menjadi panel dalam acara Sosialisasi POJK nomor 77/POJK.01/2016, Pendanaan gotong royong online di Novotel Makassar, Jumat (10/11).

Braman menegaskan bahwa sudah saatnya merubah mindset dengan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi yang ada. Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan para pelaku fintech untuk melakukan layanan simpan pinjam online. 

"Dalam forum ini saya akan membangun kolaborasi dengan beberapa pelaku fintech yg ada di Jakarta, tadi sudah disebutkan ada 25 dan akan kita sisir," lanjut Braman. 

Pihaknya menyadari bahwa saat ini LPDB belum bisa membangun platform fintech sendiri. "Saya sudah bertemu dengan beberapa pelaku fintech, ini kita akan kolaborasikan untuk bagaimana nantinya dana-dan dari LPDB bisa disalurkan melalui fintech," terangnya.

Saat ini LPDB sudah membangun perlahan infrastruktur seperti big data maupun e-proposal. Bisa dipastikan proses ini sudah mulai berjalan dan April mendatang sudah bisa digunakan.

Sementara terkait kesiapan para pelaku UKM, Dirut LPDB ini menyadari bahwa tak semua pelaku UKM siap dengan metode fintech ini. Namun pihaknya telah meminta Dinas koperasi yang ada di Provinsi untuk membantu para UKM bersinergi dengan LPDB.

"Paling tidak mereka diajarkan terlebih dahulu oleh dinas-dinas di daerah, hingga dapat mengirimkan e-proposal tanpa perlu ke Jakarta dan prosesnya pun cepat," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement