Kamis 09 Nov 2017 20:57 WIB

Indonesia Butuh Tata Kelola Keuangan Mikro

Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di sebuah koperasi syariah. ilustrasi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di sebuah koperasi syariah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Induk Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah - Baitut Tamwil Muhammadiyah (KSPPS - BTM) menyatakan Indonesia  butuh tata kelola arsitektur keuangan mikro. Alasannya banyak lembaga keuangan  yang memiliki produk keuangan mikro, sehingga menjadikan kompetisi micro finance di lapangan menjadi tidak sehat.

Dampak dari tiadanya tata kelola arsitektur keuangan mikro tersebut sering menyebabkan terjadinya kanibalisasi antar keuangan mikro khususnya perang tarif. "Saya rasa pemerintah harus sensitif melihat realitas ini,"ujar Achmad Suud Ketua Induk KSPPS BTM, berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (9/11)

Induk KSPPS BTM menilai, dalam mengembangkan keuangan mikro di Indonesia selama ini pemerintah terkesan ambiguitas, khususnya dalam perlindungan, terbukti dengan adanya dua regulasi yang ada seperti UU No 25 Tahun 1992 tentang koperasi dan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) belum mampu sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap keberadaan koperasi dan LKM.

Demi membangun keharmonisan dalam mengembangkan keuangan mikro terintegrasi, Induk KSPPS BTM meminta adanya harmonisasi regulasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian ambiguitas terhadap pengembangan keuangan mikro di Indonesia jelas arahnya. 

Selain itu Induk KSPPS BTM, menilai di 2018,  perlu dilakukan upaya - upaya dalam pembenahan iklim usaha yang kondusif khususnya di sektor rill yang ada selama ini. Induk KSPPS BTM mengevaluasi dalam perjalanan 2017 belum ada usaha - usaha yang spektakuler yang dilakukan oleh pemerintah dalam mendorong iklim usaha di sektor riil. Hal ini terbukti dengan minimnya penyerapan modal usaha mikro finance disektor riil,  karena lesunya peluang peluang yang

ada selama ini. Untuk itu, sangat penting pemerintah melakukan deregulasi yang menghambat pengembangan sektor riil yang ada selama ini. "Jika hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah dikhawatirkan gini rasio akan meningkat dan partisipasi masyarakat dalam sosial, ekonomi dan politik akan melemah dan ini berbahaya dalam kerangka negara demokrasi,"papar Suud.

Peran keuangan mikro seperti LKM dan koperasi sangat vital perannya khususnya membantu pemerintah dalam program - program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan. Selain itu juga membantu dalam penguatan permodalan di daerah agar tidak terjadi capital out flow (pelarian modal). Terkait dengan hal ini, Muhammadiyah siap untuk mendukung program pengembangan micro finance

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement