REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sun Life Financial Indonesia memperkuat fitur wakaf manfaat asuransi untuk menggaet nasabah. Fitur yang sudah diluncurkan sejak Agustus 2017 bakal ditingkatkan dengan melatih para agen dan menggencarkan promosi.
Chief Agency Officer Syariah Sun Life M Norman Nugraha mengatakan, Sun Life pada pertengahan November ini akan menggelar training of trainer sekaligus sertifikasi untuk meningkatkan pengetahuan para agen terkait wakaf dalam asuransi. Sun Life menggandeng DSN MUI Institute dalam pelatihan ini.
"Kami ingin agen-agen kami tidak hanya menjadi perencana keuangan, tapi juga perencana wakaf. Kami akan memastikan mereka paham sepenuhnya mengenai wakaf," kata Norman saat berbincang dengan //Republika// di Jakarta, Selasa (7/11).
Sun Life saat ini memiliki sekitar 2.500 agen khusus syariah. Norman menjelaskan, pihaknya telah memiliki 57 kantor pemasaran syariah yang tersebar di 77 kota/kabupaten.
Dia berharap ribuan agen tersebut sudah mendapat pelatihan paling lambat awal 2018. "Sehingga awal tahun depan kami akan fokus memacu wakaf manfaat asuransi," kata Norman.
Norman menegaskan, Sun Life memastikan bisnis syariah berjalan sesuai syariah dari hulu ke hilir. Maksudnya, kata dia, Sun Life bukan hanya menjual produk syariah, tapi agen-agennya juga harus syariah.
Sun Life merupakan perusahaan asuransi jiwa multinasional pertama dan satu-satunya yang mengeluarkan fitur wakaf manfaat asuransi. Wakaf asuransi ini telah diatur oleh DSN MUI melalui Fatwa 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.
Norman menjelaskan, melalui fitur ini, nasabah dapat mewakafkan manfaat dari polis yang dimilikinya. Nasabah dapat mewakafkan maksimal 30 persen dari manfaat investasi yang dimiliki. Sedangkan dari uang pertanggungan, jumlah yang bisa diwakafkan maksimal 45 persen.
Sun Life telah bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga yang terdaftar di BWI. "Manfaat asuransi yang diwakafkan nasabah, kami serahkan ke lembaga-lembaga tersebut," kata dia.
Norman yakin fitur wakaf manfaat asuransi ini dapat semakin memacu bisnis perusahaan. Sebab, Sun Life diberikan hak ekslusif oleh DSN MUI untuk menyediakan fitur ini. Menurut Norman, hak tersebut diberikan karena Sun Life yang mengusulkan dikeluarkannya fatwa mengenai manfaat wakaf asuransi kepada DSN MUI.
Norman berharap masyarakat banyak yang mau memanfaatkan fitur ini sebagai pilihan investasi di dunia dan akhirat. "Kita semua tahu wakaf itu pahalanya tidak akan terputus," kata Norman.
Bisnis syariah Sun Life memiliki kinerja positif. Norman menyebutkan, kontribusi bisnis syariah mencapai 30 persen terhadap keseluruhan pendapatan premi perusahaan.
Norman mengatakan, Sun Life tidak menargetkan angka pasti mengenai pertumbuhan kontribusi. "Target kami yang penting tumbuh dua digit. Saya optimistis tahun ini lebih dari 20 persen," katanya.