Sabtu 04 Nov 2017 02:05 WIB

Pemerintah Siapkan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Andi Nur Aminah
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan keterangan pencapaian tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi-JK di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (17/10).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan keterangan pencapaian tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi-JK di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyiapkan pedoman pembentukan satuan tugas (satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Adapun aturan itu telah ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan sejak 26 September 2017 lalu. "Konsep kegiatan dari percepatan pelaksanaan berusaha jauh lebih luas dari Ease of Doing Business (EoDB). Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/11).

Ke depannya akan ada Satuan Tugas Nasional yang menjadi induk dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Satgas ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Keanggotaanya terdiri atas 12 pimpinan kementerian/lembaga yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Darmin menjelaskan satgas Nasional akan membawahi dua kelompok besar, yakni satgas Leading Sector dan sagas Pendukung. Untuk satgas Leading Sector terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya seperti Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain, Satgas pendukung, beranggotakan kementerian/lembaga pendukung.

Pemerintah juga akan membentuk satgas Provinsi Pendukung dan satgas kabupaten/kota pendukung yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) provinsi dan kabupaten/kota.

Darmin menyampaikan, tugas utama dari satga baik kementerian/lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing. Mereka harus melakukan debottlenecking atau upaya menyelesaikan permasalahan di lingkungan mereka, ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement