REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan surat keputusan (SK) yang menegaskan Izin Pemanfaatan Hutan Sosial (IPHS) serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Di Probolinggo, sebanyak 1.275 hektare lahan diserahkan. Sedangkan di Lumajang seluas 940 hektare dan di Jember 612 hektare. Jokowi mengatakan, dengan izin ini masyarakat dapat memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan negara serta para petani pun dapat memiliki akses layanan perbankan untuk memajukan usaha.
Jokowi mengatakan, pemberian izin ini dilakukan untuk meratakan ekonomi dan mengurangi ketimpangan serta kesenjangan. "Ini adalah pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan hutan. Petani memiliki kejelasan status mana saja yang bisa dikerjakan dan berapa hektare luasnya sehingga sudah pasti kalau sudah pegang izinnya bisa akses ke bank kalau ingin tambahan modal," kata Jokowi, Kamis(2/11).
Lebih lanjut, Jokowi juga menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan lahan tak terbatas pada kegiatan pertanian saja. Namun ,lahan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk hal lainnya yang bersifat produktif sehingga dapat memacu perekonomian daerah.
"Mau ditanami tembakau atau mau dibuat tambak (seperti di Muara Gembong) silakan, yang penting produktif, menghasilkan, dan bisa dipakai untuk akses ke perbankan," tuturnya.
Presiden memastikan, pelaksanaan program ini di daerah lainnya akan segera dilakukan. Sebelumnya, Presiden juga telah memberikan izin pemanfaatan hutan sosial di Muara Gembong dan Teluk Jambe, Jawa Barat. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan izin ini kepada masyarakat di Boyolali dan Pemalang, Jawa Tengah.
"Ini berjalan terus. Kemarin kan di Jawa Barat, di Muara Gembong dan Teluk Jambe. Ini sekarang Jawa Timur di Jember, Probolinggo, dan Lumajang. Nanti di Jawa Tengah di Boyolali dan Pemalang," ucap Presiden.