Kamis 02 Nov 2017 12:04 WIB

Izin Pemanfaatan Hutan Sosial Probolinggo Ribuan Hektare

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo (kiri) menyaksikan pelepasan benih udang disela acara penyerahan izin pemanfaatan lahan tambak Perhutanan Sosial di Desa Pantai Bakti, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11). Pemerintah melalui program Perhutanan Sosial menyerahkan izin pemanfaatan dan pengolahan lahan hutan tambak negara seluas 830,55 hektare kepada warga untuk lahan percontohan, yang nantinya akan dikelola 38 Kepala Keluarga.
Foto: Risky Andrianto/Antara
Presiden Joko Widodo (kiri) menyaksikan pelepasan benih udang disela acara penyerahan izin pemanfaatan lahan tambak Perhutanan Sosial di Desa Pantai Bakti, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11). Pemerintah melalui program Perhutanan Sosial menyerahkan izin pemanfaatan dan pengolahan lahan hutan tambak negara seluas 830,55 hektare kepada warga untuk lahan percontohan, yang nantinya akan dikelola 38 Kepala Keluarga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali akan membagikan Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial(IPHS) dan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada masyarakat. Kali ini, pemberian izin pemanfaatan lahan hutan sosial ini diberikan kepada masyarakat di Probolinggo, Jawa Timur.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dalam kunjungan kerja ke Probolinggo ini, Presiden akan menyerahkan 2.642 hektare lahan kepada masyarakat. "Seluruhnya yang akan dibagikan 2.624 hektare. Kalau dilihat jumlah kepala keluarga, yaitu 1.496 kepala keluarga," kata Siti, dikutip dari laman setneg.go.id, Kamis (2/11).

Selain itu, Presiden juga akan menyaksikan penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan CSR kepada sekolah dankelompok tani oleh Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Achmad Baiquni.

Sebelumnya, Presiden juga menyerahkan Surat Keputusan (SK)pemanfaatan hutan Teluk Jambe, di Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu(1/11) kemarin. SK izin pemanfaatan hutan sosial tersebut diberikan kepada kelompok tani mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang seluas 1.566 hektare dengan 783 kepala keluarga.

Sedangkan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan yang diberikan antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan Bukit Alam Perhutani di petak 13,14, 230, dan 24 BPKH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel seluas 158 hektare dengan 79 kepala keluarga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement