Rabu 01 Nov 2017 05:22 WIB

YLKI Sambut Aturan Baru Angkutan Daring

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua YLKI Tulus Abadi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua YLKI Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Proyek. YLKI pun menyambut aturan ini yang merupakan pengganti PM Nomor26/2017.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyampaikan dengan aturan ini akan menguntungkan masyarakat pengguna jasa angkutan daring. "Secara umum menguntungkan masyarakat karena terdeteksi tingkat pelayanannya dan juga tarifnya," kata Tulus saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (31/10).

Ia menyebut, di luar negeri, aturan transportasi daring ini pun juga diberlakukan. Bahkan, di sejumlah kota besar lainnya, aturan yang diberikan pun lebih detail. Salah satu kesamaan poin dalam aturan tersebut yakni terkait kuota kendaraan.

Tulus menyebut, di Kota London, aturan kuota yang diberlakukan bahkan hanya mencapai 40 ribu unit. Salah satu taksi daring di London, kata dia, pun pernah dibekukan lantaran melanggar aturan tersebut.

Tak hanya di London, transportasi online di Singapura juga memberikan aturan yang sama dan bahkan memberikan pelayanan lebih kepada penumpangnya. Salah satunya yakni menyediakan kursi untuk anak-anak di bawah usia lima tahun.

Sedangkan terkait penetapan tarif atas dan tarif bawah, Tulus menilai aturan tersebut merupakan suatu aturan yang normal diterapkan di seluruh moda transportasi. Ia menyampaikan, angkutan daring tak bisa dihindari keberadaannya. Karena itu, keberadaan angkutan konvensional dan angkutan daring harus saling melengkapi.

Aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, lanjut dia, diperlukan agar tak saling mematikan. Menurut dia, dengan aturan ini maka persaingan antara transportasi daring pun akan lebih sehat dan seimbang. "Pengaturan menjaga agar tidak mematikan," ujar dia. Kendati demikian, menurut dia, angkutan konvensional seharusnya juga dapat meningkatkan pelayanannya dengan cara mengadopsi sistem online yang diterapkan oleh angkutan daring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement