Jumat 27 Oct 2017 19:24 WIB

Grab Ingin Aturan Stiker Taksi Daring Lebih Luwes

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
[ilustrasi] Seorang wanita sedang mengecek ponselnya di sebelah banner iklan Grab di Stasiun Manggarai, Jakarta.
Foto: REUTERS/Agoes Rudianto
[ilustrasi] Seorang wanita sedang mengecek ponselnya di sebelah banner iklan Grab di Stasiun Manggarai, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan penggunaan stiker pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek wajib diterapkan. Meskipun begitu, stiker masih menjadi salah satu poin yang dinilai berat untuk diterapkan.

Salah satu aplikator taksi daring, Grab Indonesia mengungkapkan persoalan stiker masih jadi salah satu yang disesuaikan. "Tentunya dari Grab sendiri ingin sekali mendukung peraturan pemerintah ini. Apabila penggunaan stiker menjadi risiko keamanan tentunya perlu ada keluwesan dari pemerintah untuk menerapkan aturan ini," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/10).

Dia mengatakan ada beberapa daerah yang masih cukup rawan untuk taksi daring karena masih terjadi bentrokan. Di Jakarta, kata dia, memang jauh lebih kondusif tapi untuk daerah seperti Bali dan Batam masih sering terjadi bentrokan antara taksi daring dan reguler.

Untuk itu Ridzki menilai dalam peraturan penerapan stiker bisa lebih disesuaikan dengan kondisi di beberapa daerah. "Kuncinya keluwesan, mentaati (PM Nomor 108 Tahun 2017) wajib tapi kalau lihat dari setiap kasus kalau pengunaan sticker jadi membahayakan pengemudi dan penumpang tentu di sini harus ada keluwesan itu," kata Ridzki.

Selain soal ketentuan sticker, Ridzki menjelaskan Grab Indonesia saat menghormati keputusan pemerintah untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu PM Nomor 26 2017. Hanya saja mengenai tarif dan kuota setelah pemberlakuan PM Nomor 108, Ridzki ingin berdiskusi kembali terutama untuk menjebatani hak-hak mitra Grab Indonesia.

Setelah resmi menerbitkan PM Nomor 108 Tahun 2017 yang berlaku pada 1 November, Kemenhub menerapkan kendaran taksi daring wajib menggunakan stiker. Penerapan stiker yang berdiameter 15 cm tersebut ditempel di depan dan belakang mobil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement