Senin 23 Oct 2017 10:33 WIB

RAPP: Kami Patuhi Peraturan di Indonesia

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)
Foto: skyscrapercity.com
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengaku telah dan senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) pun telah beberapa kali diajukan sesuai permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Namun usulan revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) kami yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali," kata Direktur Corpprate Affairs April Group Agung Laksamana melalui siaran resmi, Senin (23/10).

Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP 71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP 57/2016 yang menyatakan bahwa izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

Itu artinya, ada kepastian hukum kepada PT RAPP. Sebagai perusahaan yang tergabung dalam April Group, pihaknya menerima kebijakan KLHK dan bersedia melakukan revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap. 

Land swap ini diminta clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut. Ia melanjutkan, jika tidak tersedia land swap dan harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok dan mitra akan berkurang sekitar 50 persen untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP.

Sejak dibatalkannya RKU pada 16 Oktober 2017, RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. Sebab, tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku.

Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di lima Kabupaten di propinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.

Sementara itu terkait pernyataan Menteri LHK yang menyatakan pencabutan izin operasional, Agung membantah pihaknha mengatakan hal tersebut. Ia menjelaskan, pada konferensi pers 19 Oktober lalu, pihaknya hanya menyatakan, dengan batalnya RKU maka RKT menjadi tidak berlaku sehingga kegiatan operasional HTI di lapangan berhenti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement