Ahad 22 Oct 2017 16:23 WIB

Kemendag: Kebijakan HET Belum Tersosialisasi dengan Baik

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Elba Damhuri
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah baru saja memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Hanya saja di beberapa daerah seperti Lampung dan Bandung masih ditemukan pedagang yang menjual beras di atas HET.

Menanggapi hal itu Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ninuk Rahayuningrum mengatakan di wilayah kabupaten kebijakan HET memang belum tersosialisasi dengan baik.

"Insya Allah ke depan sudah lebih baik. Saya pun Kamis kemarin baru sosialisasi ke sana atau Lampung," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad, (22/10).

Menurutnya, kebijakan HET baru berjalan selama satu bulan. Apalagi wilayah Indonesia luas, sehingga perlu waktu dalam menyosialisasikannya.

"Yang terpenting saat ini, Kemendag terus melakukan sosialisasi secara intensif agar pedagang aware dengan kebijakan ini," tegas Ninuk.

Ia menambahkan, tidak ada hambatan dalam menjalankan kebijakan HET, hanya saja memang belum terimplementasi 100 persen.

Sejak 1 September lalu Kementerian Pedagangan telah menetapkan HET untuk beras medium dan beras premium melalui Permendag No 57 tahun 2017. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, serta Sulawesi ditetapkan harga beras medium sebesar Rp 9.450 per kilogram (kg) dan beras premium Rp 12.800 per kg. Untuk wilayah lainnya yang memerlukan ongkos transportasi lebih, harga ditambah Rp 500.

Berdasarkan pemantauan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, harga beras eceran di Kota Kembang tersebut justru berada di atas HET sejak September lalu. Pedagang di tingkat pengecer menjual beras medium rata-rata Rp 10 ribu per kg dan beras premium sekitar Rp 11 ribu sampai Rp 14 ribu per kg tergantung jenisnya.

Pemerintah Provinsi Lampung juga menemukan masih ada pedagang di pasar tradisional dan pasar modern yang menjual beras di atas HET. Para pedagang masih memberlakukan harga beras berdasarkan harga pasar.

Saat, Republika mengonfirmasi hal itu kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti, ia mengatakan akan memeriksanya terlebih dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement