Jumat 20 Oct 2017 18:38 WIB

Kemenkop Sarankan Taksi Online Gabung ke Koperasi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Andi Nur Aminah
Taksi Online Ilustrasi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Taksi Online Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM menyarankan pelaku taksi online menjadi anggota koperasi. Dengan bergabung di koperasi, kepemilikan kendaraan tetap menjadi milik pribadi. "Dalam prinsip berkoperasi, aset anggota tetap milik anggota," ujar Deputi Kelembagaan Kemenkop UKM Meliadi Sembiring melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).

Karena itu, pemilik taksi online yang menjadi anggota koperasi tidak akan ada pengalihan aset milik anggota menjadi milik koperasi. Per orangan yang memiliki kendaraan kurang dari lima pun dapat berhimpun koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Kami sarankan agar pemilik kendaraan bisa bergabung dalam koperasi. Ini memberi kepastian kepada pemilik taksi online untuk menjalankan usahanya," ujar dia.

Tidak hanya itu, pemilik taksi online perorangan yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyimpan kendaraan di rumah pribadi. Meski koperasi juga menyediakan tempat penyimpanan kendaraan yang menampung sesuai jumlah kendaraan.

Untuk diketahui, Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam revisi tersebut, kata dia, pemerintah mengakomodasi sejumlah poin untuk memberi kepastian kepada para pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi.

"Rumusan rancangan PM No. 26 Tahun 2017 sudah mengakomodasi apa yang menjadi keberatan dari pemilik taksi online," katanya.

Salah satu poin yang diatur dalam PM tersebut adalah pemilik taksi online yang bergabung dalam wadah koperasi dapat memiliki surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK atas nama pribadi. Hal ini yang sebelumnya diprotes pemilik taksi online sebab dalam PM No. 26 Tahun 2017 mengharuskan BPKB atau STNK atas nama badan usaha termasuk yang terhimpun dalam koperasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement