REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan untuk menertibkan kapal-kapal pencuri ikan tidaklah mudah, dan melawan mafianya jangan dengan cara-cara yang normatif. Hal tersebut dikatakan Menteri Susi dalam kuliah umumnya di Aula Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Selasa (17/10).
Kuliah umum mengambil tema Keamanan Maritim dan Keberlanjutan Sumber Daya Kelautan Menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Ia mengatakan kita harus membaca situasi kondisi perikanan Indonesia. "Saya ingatkan perikanan atau laut menjadi salah satu sumber daya alam yang tersisa. Sanksi bagi kapal pencuri ikan dengan cara ditenggelamkan dilakukan bukan semata soal penegakan hukum, tetapi awal dari reformasi di sektor kelautan dan perikanan."
Susi menuturkan, untuk mereformasi sektor kelautan dan perikanan, maka dilakukan langkah pertama yaitu membentuk Satuan Tugas (Satgas) 115. Satgas ini terdiri atas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Polri, Bakamla dan Kejaksaan. "Ujungnya hukum harus keadilan. Untuk itu komunitas hukum perlu keberpihakan," katanya.
Illegal fishing, katanya, bukan hanya permasalahan pencurian ikan saja tetapi juga adanya kejahatan kriminal lainnya. Sampai ada juga yang membawa satwa yang dilindungi seperti burung kakatua.
Lebih lanjut ia menekankan pentingnya sektor maritim bagi negara dan berencana menjadikan kapal-kapal penangkap ikan yang ditenggelamkan sebagai monumen pemberantasan praktik pencurian ikan. "Pencurian ikan pun merupakan kejahatan luar biasa yang telah mengakar sejak lama," katanya. Salah satu kapal yang telah dikaramkan dan menjadi monumen penumpasan praktik pencurian ikan adalah MV Viking.