REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi UMKM Indonesia meminta adanya perlakuan khusus bagi pengusaha UMKM terkait kewajiban sertifikasi halal. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan, persyaratan untuk mengurus label halal bagi produk yang dihasilkan induksi kecil dan menengah harus lebih mudah dibandingkan industri besar.
"Kalau label halal diwajibkan kami tidak masalah. Yang penting untuk UMKM harus lebih ringkas," ujarnya, saat dihubungi Republika, Selasa (12/10).
Meski tak tahu berapa persentasenya, Ikhsan menyebut masih sedikit produk UMKM yang sudah dilengkapi dengan sertifikat halal. Menurut dia, kebanyakan pengusaha tidak merasa perlu mendapatkan label tersebut selama bahan baku dan proses yang dilakukan halal. "Kalau kita berdagang soto ayam, kan sudah pasti halal," kata Ikhsan.
Namun begitu, pemerintah akan segera mewajibkan semua produk, baik barang maupun jasa, yang diperdagangkan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.
Pada Rabu (11/10) lalu, Kementerian Agama telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pembentukan lembaga tersebut merupakan amanat dari Undang Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Kendati demikian, Undang-Undang JPH saat ini belum resmi berlaku karena masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari produk hukum tersebut. Begitu PP diterbitkan, maka semua barang dan jasa harus bersertifikat halal.