REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penerimaan bea dan cukai hingga 10 Oktober 2017 sebesar Rp 113,7 triliun atau 60,13 persen dari target 2017 sebesar Rp 189,1 triliun.
Heru merinci, penerimaan bea masuk sebesar Rp 25,7 triliun atau sekitar 77,32 persen dari target. Untuk penerimaan cukai sebesar Rp 85,1 triliun atau 53,31 persen dari target. Sementara, penerimaan dari bea keluar sudah mencapai 2,85 triliun atau 105,8 persen dari target.
"Pencapaian ini karena tipikal atau pola baru dari penerimaan bea cukai terutama dari cukai rokok menanjak pada Desember," kata Heru di Jakarta, Rabu (11/10).
Heru meyakini penerimaan bea dan cukai masih sesuai harapan.Heru menjelaskan, untuk bea keluar diprediksi akan mencapai angka sekitar Rp 3 triliun. Ia mengaku, percaya diri karena saat ini capaian penerimaan dari bea keluar sudah mencapai 105 persen. "Bea keluar tinggi karena didukung ekspor minerba," kata Heru.
Sementara, untuk bea masuk, Heru tetap yakin bisa mencapai target pada akhir tahun. Ia menjelaskan, ada dua faktor pendukung yaitu naiknya volume impor dan penertiban impor berisiko tinggi atau impor borongan. Heru mengaku, dengan penertiban itu akan dapat menaikkan tax base.
"Kalau tax base naik, maka revenue pasti akan naik. Selain itu, penertiban juga membuat yang tadinya sudah legal akan meningkatkan volume impornya untuk mengisi pasar di dalam negeri," kata Heru.
Meski begitu, kata Heru, sasaran utama dari penertiban adalah untuk memberikan dampak positif pada industri di dalam negeri. Heru mengaku, sampai awal Oktober 2017 jumlah penindakan sudah melebihi dari total penindakan sepanjang tahun kemarin.