Selasa 10 Oct 2017 17:56 WIB

Minimnya Keterbukaan Informasi Tambang Jadi Celah Korupsi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Satya Festyiani
Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Tri Sasongko.
Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Tri Sasongko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Transparency Indonesia, Dadang Trisasongko menjelaskan, pemberian izin usaha tambang oleh pemerintah sarat akan risiko korupsi. Salah satu penyebabnya adalah minimnya akses keterbukaan informasi terkait lelang dan mekanisme pemberian izin.

Pada sektor pertambangan, Transparency International Indonesia telah melakukan suatu studi untuk menilai risiko korupsi pada proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai dari tahapan penetapan wilayah pertambangan (WP), pelelangan wilayah izin usaha pertambangan, sampai dengan tahapan penerbitan IUP khususnya IUP Eksplorasi.

Penilaian tersebut berangkat dari berbagai permasalahan dan kesenjangan dalam sistim dan tata kelola pemberian IUP. Hasil penilaian menemukan bahwa terdapat 35 risiko dalam pemberian IUP yang dapat memicu adanya praktek korupsi, 20 risiko diantaranya dikategorikan sangat tinggi.

"Artinya risiko-risiko tersebut hampir pasti atau sangat mungkin terjadi dan menimbulkan dampak yang sangat buruk jika tidak ada upaya mengatasi dan memperbaiki permasalahan dan kesenjangan dalam sistem dan tata kelola pemberian IUP," ujar Dadang, Selasa (10/10).

Dadang menjelaskan risiko-risko tersebut di antaranya, pertama, lemahnya sistem audit dan pengawasan baik keuangan maupun pertambangan. Kedua, Tertutupnya akses data dan informasi di sektor pertambangan. Ketiga, buruknya penegakan hukum atas ketidakpatuhan dan praktek korupsi dalam proses pemberian IUP.

Keempat, lemahnya koordinasi vertikal dan horizontal terkait pemberian IUP. Kelima, kurang kuatnya kerangka aturan yang mendukung tata kelola sektor pertambangan yang baik. Keenam, ketidakpatuhan dalam melaksanakan UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara beserta turunannya.

Ketujuh, tidak lengkapnya sistem informasi geologi yang berakibat pada ketidakpastian nilai ekonomi WIUP yang akan dilelang serta status permukaan lahannya. Kedelapan, lemahnya pelibatan masyarakat khususnya yang terdampak kegiatan pertambangan dalam proses pemberian IUP.

Dadang mengatakan, Transparency Indonesia merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar setidaknya dalam 1-2 tahun ke depan dapat melakukan mekanisme penanganan/pengelolaan pengaduan dan masukan masyarakat yang transparan dan akuntabel terkait pemberian izin pertambangan.

Kemudian, peningkatan kapasitas inspektur tambang di daerah serta penetapan standar operasional dan kinerja inspektur tambang dan melakukan penetapan prosedur dan standar mengenai due dilligence/uji tuntas terhadap peserta lelang WIUP dan pemohon IUP.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement