Selasa 10 Oct 2017 03:39 WIB

Pemimpin Katalunya Terancam Dihukum Mati Spanyol

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Orang-orang membentangkan bendera pro-kemerdekaan Katalunya dalam sebuah demonstrasi di Santiago de Compostela, Provinsi Galicia, Spanyol, Sabtu (30/9). Katalunya mengadakan referendum kemerdekaan pada Ahad (1/10), meski telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi Spanyol.
Foto: EPA-EFE/XOAN REY
Orang-orang membentangkan bendera pro-kemerdekaan Katalunya dalam sebuah demonstrasi di Santiago de Compostela, Provinsi Galicia, Spanyol, Sabtu (30/9). Katalunya mengadakan referendum kemerdekaan pada Ahad (1/10), meski telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi Spanyol.

REPUBLIKA.CO.ID,MADRID -- Pemimpin Katalunya Carles Puigdemont terancam hukuman mati. Ganjaran tersebut bisa dijatuhkan kepada Puigdemont apabila bersikeras mendeklarasikan kemerdekaan.

Seorang juru bicara partai penguasa (People's Party) di Spanyol mengatakan, hukuman serupa pernah dijatuhkan kepada mantan Pemimpin Katalunya, Lluis Companys. Saat itu, Companys juga akan mendeklarasikan kemerdekaan Katalunya atas Spanyol.

"Dia kemudian dipenjara hingga pada akhirnya dieksekusi pada 1934 setelah mendeklarasikan kemerdekaan Katalunya," kata Juru Bicara tersebut seperti dilansir laman Express, Rabu (10/10).

Sebelumnya, Puigdemont bersikeras tetap akan mendeklarasikan kemerdekaan Katalunya segera setelah hasil referendum rampung. Namun, Spanyol menolak hasil pemungutan suara tersebut yang dinilai tidak sah secara hukum.

Pemerintah Spanyol berusaha semaksimal mungkin agar Puigdemont membatalkan niatannya itu. Mereka juga mengancam akan menangguhkan status otonomi Katalunya jika wilayah tersebut menyatakan diri merdeka.

Staff komunikasi partai, Pablo Casado berharap deklarasi tersebut batal dilaksanakan. Sebab, dia mengungkapkan, orang yang membacakan deklarasi itu bisa berakhir sama dengan seseorang yang membacakan hal serupa 83 tahun silam.

"Lluis Companys ditangkap, diadili dan dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena pemberontakan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement