REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Firdaus Djaelani resmi bergabung ke Perusahaan Financial Technology (fintech) UangTeman. Pria yang menjabat sebagai regulator pada periode 2012-2017 itu kini menjadi penasihat di UangTeman.
CEO & Founder UangTeman Aidil Zulkifli mengatakan, hadirnya Firdaus memberikan suntikan tenaga baru untuk memperkuat perusahaan. Menurutnya, pengalaman Firdaus di industri keuangan dapat memberikan berbagai masukan strategis dalam mendukung beragam program UangTeman di masa depan.
Kami gembira menyambut kehadiran Firdaus Djaelani yang per awal Oktober ini resmi menjadi penasihat UangTeman. apalagi model bisnis yang selama ini kami jalani sangat bermanfaat bagi Indonesia terutama mereka yang membutuhkan permodalan usaha dan ini sangat didukung oleh Firdaus, ujar Aidil melalui siaran pers, Kamis (5/10).
Ia menjelaskan, pertumbuhan UangTeman pun terus positif sampai sekarang. Dengan memiliki 8 ribu nasabah.
Hingga akhir September 2017, kata dia, UangTeman telah menyalurkan total pinjaman lebih dari Rp 80 miliar. Nilai itu tumbuh 300 persen dibandingkan periode sama 2016.
Sebagai informasi, Firdaus kini merupakan Wakil Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Ia mengatakan, selama ini sangat mendukung pergerakan dari UangTeman yang sangat membantu kebutuhan permodalan usaha masyarakat Indonesia.
Baginya, UangTeman sangat konsisten untuk terus memberikan pinjaman mikro dan memajukan perkembangan UKM di Tanah Air. "Dengan jumlah populasi lebih dari 265 juta penduduk di Indonesia dan UangTeman telah menjangkau hingga luar Pulau Jawa maka diharapkan dapat terus berperan untuk melayani masyarakat melalui penyaluran pinjaman online tanpa jaminan yang selama ini," tutur Firdaus.
Perlu diketahui, saat ini UangTeman sudah melayani di 16 wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. Daya jangkau tersebut, sebagai bagian dari kepedulian UangTeman untuk turut mewujudkan tingkat inklusi keuangan di Indonesia mencapai 75 persen sesuai yang dicanangkan oleh OJK pada 2019.