Kamis 05 Oct 2017 08:22 WIB

Amazon dan Apple Terlibat Kasus Pajak Uni Eropa

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LUKSEMBURG -- Uni Eropa telah meluncurkan tindakan keras baru mengenai pajak yang dibayar raksasa teknologi Amazon dan Apple. Amazon telah diperintahkan membayar 259 juta euro sebagai pajak yang belum dibayarkan.

Utang Amazon tersebut karena adanya kesepakatan pajak tak adil di Luksemburg. Komisi UE juga berencana membawa Irlandia ke pengadilan karena gagal mengumpulkan 13 miliar euro dari pajak Apple.

Amazon membantah berutang pajak dengan menggatakan bahwa pihaknya tidak menerima perlakuan khusus dari Luksemburg. "Kami akan mempelajari keputusan Komisi dan mempertimbangkan pilihan hukum kami, termasuk sebuah seruan," kata juru biciara Amazon seperti diberitakan laman BBC, Rabu (4/10).

Namun, Komisaris Persaingan Eropa Margrethe Vestager mengatakan, pengaturan pajak Luksemburg mengizinkan Amazon membayar pajak yang jauh lebih sedikit dibanding bisnis lainnya. Hal itu adalah ilegal berdasarkan peraturan UE.

Tindakan ilegal pajak ke Amazon ini berdampak pada hampir iga perempat keuntungan Amazon tidak dikenai pajak. Diakui Vestager, Amazon membayar pajak empat kali lebih sedikit daripada perusahaan lokal lainnya.

"Negara anggota tidak dapat memberikan tunjangan pajak sellektif kepada kelompok multinasional yang tidak diberikan kepada lainnya," kata dia.

Kesepakatan pajak antara Luksemburg dan Amazon terjadi pada 2003. Komisi mengatakan, telah memungkinkan Amazon menggeser sebagian besar keuntungannya dari Amazon UE ke Amazon Europe Holding Technologies yang tidak dikenai pajak.

Pengaturan tersebut secara signifikan mengurangi keuntungan pajak Amazon. Pada saat kesepakatan itu terjadi, Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker menjabat sebagai Perdana Menteri Luksemburg.

Komisi juga berencana membawa Irlandia ke Pengadilan Eropa karena gagal mengembalikan 13 miliar euro dari pajak yang harus dibayarkan Apple. Irlandia tahun lalu memberi aturan pajak terhadap perusahaan AS yang dinilai ilegal. Aturan pajak itu memungkinkan perusahaan membayar tarif pajak tidak lebih dari satu persen.

Meski telah lebih dari setahun sejak keputusan Komisi UE, Irlandia masih belum menemukan kembali uangnya. Akibatnya, Irlandia akan berhadapan dengan Pengadilan Eropa.

Vestager mengatakan, keputusan hari ini adalah meminta Luksemburg mendapatkan pajak yang belum dibayar dari Amazon dan merujuk Irlandia ke pengadilan.

"Saya berharap kedua keputusan tersebut dipandang sebagai pesan bahwa perusahaan harus membayar bagian pajak mereka dengan adil," katanya.

Irlandia mengklaim regulator UE telah mencengkeram kedaulatan nasional dan kecewa dengan keputusan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement