Rabu 04 Oct 2017 17:58 WIB

Sumbar Susun Standar Harga untuk Belanja Barang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Rupiah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Rupiah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mulai menyusun standar satuan harga (SSH) yang bakal digunakan sebagai pedoman dalam menyusun anggaran belanja barang di lingkup pemerintahan. Langkah ini menindaklanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh Pemda di Indonesia untuk menyiapkan SSH dan mengintegrasikan apliaksi e-planning yang sedang dikembangkan dengan aplikasi penganggaran atau e-budgetting. Tujuannya sederhana, dengan daftar harga belanja barang yang pasti, maka tak ada ruang untuk mark up dalam anggaran belanja daerah.

"Contoh harga satu rim kertas ada potakannya berapa rupiah. Dari patokannya tak mungkin ada neko-neko dan tidak bakal bisa dimainkan lagi. Orang juga bisa melihat di sistem," ujar Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno usai melakukan rapat internal dengan KPK dan perwakilan seluruh perangkat daerah di Istana Gubernur, Rabu (4/10).

Irwan menyebutkan, kebijakan ini memaksa seluruh kepala daerah di Indonesia untuk melengkapi sistem keuangan yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari peluang korupsi. Selain menyusun SSH, kata Irwan, Pemprov Sumbar juga akan menyusun Analisis Standar Belanja (ASB) yakni instrumen untuk mengukur kewajaran antara beban kerja dan belanja pada suatu kegiatan. "Jadi ada semacam standar biaya dan tentang jasa. Itu semua tentang standar dan sesuatu yang jelas terukur dimasukkan dalam sistem sehingga semua orang bisa tahu dan mengerjakan dan akan terhindar dari korupsi," kata Irwan.

Menurutnya, tak hanya SSH dan ASb saja yang harus disiapkan. KPK juga meminta seluruh Pemda, termasuk Sumbar, untuk menyiapkan daftar Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Irwan menjelaskan, HSPK merupakan standar atau pedoman yang digunakan untuk menganilisis kewajaran beban kerja atau beban biaya setiap program kegiatan fisik dan nonfisik yang dilakukan suatu SKPD dalam setahun anggaran.

"Tapi masalahnya, belum ada satu pun daerah yang jalankan iini dengan sempurna. Kita mau belajar ke mana? Apa contoh biaya dan belanja yang harus disiapkan?" ujar Irwan.

Meski masih butuh pematangan, Irwan yakin pada November 2017 mendatang Pemprov Sumbar mampu merilis SSH dan ASB bersama dengan KPK. Sementara untuk HSPK, Irwan menjanjikan akan menyiapkan secara bertahap lantaran banyaknya data yang harus dihimpun hingga level pemerintah kabupaten/kota di Sumbar. "November kami tetap akan launching setidaknya SSH dan ASB, kami lauching, namun HSPK mungkin nggak sempurna karena sambil jalan. Terpenting adalah good will kita," katanya.

Sebetulnya standar harga barang untuk belanja Pemda sudah dimiliki oleh Biro Pengadaan dan Pengelolaan Barang Miliki Daerah. Tak hanya itu, Badan Keuangan Daerah juga memiliki standar biaya atas belanja barang yang dilakukan Pemda. Hanya saja, daftar tersebut masih harus disempurnakan dan diikat melalui sebuah landasan hukum. Irwan berencana untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur tentang SSH, ASB, dan HSPK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement