Senin 02 Oct 2017 18:48 WIB

Menteri Rini Sebut Negosiasi dengan Freeport Tetap Berlanjut

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Petugas keamanan berjaga di Check Poin 28 sebagai akses keluar masuk kendaraan PT Freeport di Timika, Papua, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Petugas keamanan berjaga di Check Poin 28 sebagai akses keluar masuk kendaraan PT Freeport di Timika, Papua, Minggu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan negosiasi divestasi saham Freeport masih berlanjut meski ada surat penolakan yang diberikan CEO Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia Hadiyanto pada 28 September 2017.

"Negosiasinya masih berlanjut. Masih berjalan, masih berjalan, masih berjalan. Ya namanya negosiasi," kata Rini usai menghadiri peresmian pembangunan hunian terintegrasi transportasi di Stasiun Pondok Cina, Senin (2/10).

 

Rini mengaku belum melihat langsung surat penolakan divestasi dari Freeport. Menurutnya, proses negosiasi masih terus berjalan dengan pihak-pihak terkait untuk pembahasan lebih lanjut. "Gini, kalau Freeport pada dasarnya negosiator utamanya itu bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan juga Menteri ESDM," ujar Rini.

 

Untuk itu, Rini mengatakan masih yakin konsultasi mengenai negosiasi Freeport tersebut masih terus dilakukan hingga saat ini. Dia memastikan semua negosiasi masih terus berproses untuk menentukan kepastian divestasi Freeport yang sebelumnya sudah disepakati.

 

Sebelumnya, dalam surat tersebut, Freeport menjelaskan posisi pemerintah, yaitu berdasarkan Pasal 24 poin 2 dari Kontrak Karya (KK), divestasi saham sebesar 51 persen semestinya selesai pada 2011. Oleh karena itu, implementasi divestasi ini merupakan kewajiban divestasi PTFI yang tertunda.

 

Pemerintah juga dikatakan memiliki kemampuan keuangan untuk mengambil alih saham divestasi penuh secara bertahap untuk jangka waktu sesuai dengan peraturan pemerintah. Sementara, Freeport Indonesia sepakat untuk membahas dengan pemerintah Indonesia mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi tersebut. Freeport mengusulkan agar divestasi awal dilakukan sesegera mungkin melalui pendaftaran IPO dan divestasi penuh dalam waktu yang sama berdasarkan peraturan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement