Sabtu 30 Sep 2017 16:34 WIB

Kalstar Diminta Audit Hal-Hal Ini Selama Operasional

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Kalstar Aviation
Foto: www.planespotters.net
Kalstar Aviation

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Perhubungan mengehentikan operasional Kalstar Aviation untuk sementara waktu. Finansial perusahaan yang tidak sehat menjadi penyebab utamanya. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso selaku regulator penerbangan di Indonesia meminta maskapai Kalstar Aviation untuk melakukan koreksi internal perusahaannya.

Sebagaimana diketahui juga bahwa Kalstar adalah salah satu Maskapai Penerbangan pemegang AOC 121 dengan demikian pemenuhan terhadap ketentuan CASR 121 juga harus dipenuhi. Kalstar harus menyelesaikan safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation ( CASR).

Kewajiban memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sangat berhubungan dengan kemampuan financial di suatu Maskapai Penerbangan.

"Kami menghimbau agar manajemen Kalstar segera melakukan dan menyelesaikan koreksi dan audit internal tersebut sehingga bisa kembali melayani masyarakat dengan selamat, aman dan nyaman. Karena bagaimanapun sebuah maskapai penerbangan adalah aset bangsa untuk membantu meningkatkan perekonomian nasional," katanya.

Selain itu, beberapa masalah yang saat ini dialami Kalstar adalah adanya sebagian besar armada pesawatnya yang saat ini berhenti beroperasi dengan berbagai alasan, seperti misalnya sedang dalam perawatan (maintenance). Dengan demikian, Kalstar tidak bisa memenuhi peraturan mengenai persyaratan jumlah pesawat yang dioperasionalkan. Dalam UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat pesawat yang harus dioperasionalkan maskapai penerbangan berjadwal adalah lima pesawat milik dan lima pesawat yang dikuasai.

Selain itu, dari 22 rute yang harus diterbangi Kalstar, hingga hari Jumat 29 September 2017, hanya empat rute yang benar-benar diterbangi.

Menurut Agus, masalah-masalah tersebut dapat dipastikan mempengaruhi keselamatan penerbangan maskapai tersebut. Padahal keselamatan penerbangan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak boleh diganggu gugat dalam penerbangan.

Untuk itu Kalstar diberi waktu untuk memperbaiki diri sehingga aspek keselamatan penerbangannya terpenuhi dengan baik dan benar.

"Apabila Kalstar berencana akan beroperasi kembali kami minta agar hal-hal yg kami sebutkan tadi untuk segera ditindak lanjuti," ujarnya.

Sementara itu, terkait masalah kenyamanan masyarakat yang sudah membeli tiket penerbangannya, Kalstar diminta untuk bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Manajemen Kalstar harus bisa memberi solusi seperti misalnya memberikan penerbangan pengganti memakai maskapai lain, mengganti uang tiket atau melakukan negoisasi ulang kesepakatan dengan penumpang.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam waktu dekat ini ICAO Cordination Validation Mision (ICAO ICVM) akan ke Jakarta, saya minta semua maskapai penerbangan harus siap dan kita tunjukan kedisiplinan kita dalam hal pemenuhan terhadap regulasi", katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement