Kamis 21 Sep 2017 18:06 WIB

Mendag Tunggu Evaluasi HET untuk Sanksi Penjual Beras

Red: Nur Aini
Pedagang beras melayani pembeli di Pasar Tradisional Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (4/9). Sejumlah pedagang belum mengetahui kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dengan harga sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 per kilogram.
Foto: Adeng Bustomi/Antara
Pedagang beras melayani pembeli di Pasar Tradisional Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (4/9). Sejumlah pedagang belum mengetahui kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dengan harga sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menunggu hasil evaluasi dari penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap beras sebelum mengambil tindakan bagi penjual beras yang masih mematok harga tinggi.

"Biarkan mereka 'adu jangkrik' dulu 'by nature'. Bayangkan kalau tidak ada HET mereka akan bermain tidak terkendali. HET ditetapkan masih ada toleransi. Saya terima saja. Kita tidak akan keras tapi harus ada peringatan keras," kata Mendag ketika menghadiri rapat DPRD Cirebon, Kamis (21/9).

Ia memperingatkan jika harga terus naik, maka bersama Satgas akan periksa dan segera mengambil tindakan hingga mencopot izin usaha. Menurutnya, situasi saat ini sudah mulai menunjukkan tren penurunan. Setidaknya harga tidak terus melambung naik.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta pedagang beras untuk mematuhi pelaksanaan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium yang berlaku efektif terhitung mulai 18 September 2017. Mendag menjelaskan sebelumnya pemerintah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha perberasan yang masih memiliki stok lama dengan harga beli yang tinggi, sehingga diperlukan waktu transisi untuk mengikuti HET beras medium dan premium tersebut.

Ia menjelaskan kebijakan menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan melindungi konsumen dari berbagai upaya spekulatif pedagang. Menurut dia, kebijakan itu tentu mengandung risiko terhadap pengusaha beras, tetapi keberpihakan terhadap konsumen dari bahaya spekulan juga harus dipentingkan.

Ia pun mengapresiasi pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, yang menyatakan kesediaannya untuk mengurangi margin harga beras demi kepentingan konsumen.

Dengan diberlakukannya HET beras secara efektif, Enggar menegaskan pengusaha beras yang mencoba mempermainkan konsumen dan tidak menjalankan aturan akan dicabut izinnya. Adapun penetapan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Penetapan HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 untuk jenis premium. Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp 9.950 dan premium Rp 13.300 per kilogram. Untuk Maluku, termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium Rp 10.250 per kilogram dan premium Rp 13.600.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement