REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perbankan Paul Sutaryono menilai, rencana pengutipan biaya isi ulang uang elektronik dapat berdampak positif terhadap perbaikan infrastruktur pembayaran nontunai. Namun, ia berharap peraturan yang sedang disiapkan Bank Indonesia (BI) dapat mengedepankan perlindungan konsumen.
"Perkembangan uang elektronik akan positif. Tapi, aturan yang dibuat nanti harus memprioritaskan kepentingan konsumen atau nasabah," kata Sutaryono, Selasa (19/9).
Seperti diketahui, BI sedang menyiapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai isi ulang uang elektronik. Dalam peraturan tersebut BI akan mengatur batas biaya isi ulang.
Direktur Eksekutif BI Agusman memastikan, BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan terkait pengenaan biaya isi ulang. "Bl sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Semua akan tercermin di ketentuan tersebut," katanya.
Ia meminta masyarakat tak perlu cemas karena BI sudah mempertimbangkan banyak aspek. Yang pasti, ujar dia, perlindungan konsumen jadi perhatian utama.