Rabu 20 Sep 2017 01:30 WIB

Aturan E-Money Harus Utamakan Konsumen

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Satria K Yudha
Seorang pegawai menunjukkan model layanan uang elektronik (E-Money) berbentuk kartu dari Bank Mandiri, di Jakarta, Selasa (51/7). Bank Indonesia terus mendorong penggunaan e-money sebagai pengganti uang tunai untuk lebih mudah mengontrol peredaran uang kar
Foto: Republika/Prayogi
Seorang pegawai menunjukkan model layanan uang elektronik (E-Money) berbentuk kartu dari Bank Mandiri, di Jakarta, Selasa (51/7). Bank Indonesia terus mendorong penggunaan e-money sebagai pengganti uang tunai untuk lebih mudah mengontrol peredaran uang kar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perbankan Paul Sutaryono menilai, rencana pengutipan biaya isi ulang uang elektronik dapat berdampak positif terhadap perbaikan infrastruktur pembayaran nontunai. Namun, ia berharap peraturan yang sedang disiapkan Bank Indonesia (BI) dapat mengedepankan perlindungan konsumen. 

"Perkembangan uang elektronik akan positif. Tapi, aturan yang dibuat nanti harus memprioritaskan kepentingan konsumen atau nasabah," kata Sutaryono, Selasa (19/9). 

Seperti diketahui, BI sedang menyiapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai isi ulang uang elektronik. Dalam peraturan tersebut BI akan mengatur batas biaya isi ulang. 

Direktur Eksekutif BI Agusman memastikan, BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan terkait pengenaan biaya isi ulang. "Bl sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Semua akan tercermin di ketentuan tersebut," katanya. 

Ia meminta masyarakat tak perlu cemas karena BI sudah mempertimbangkan banyak aspek. Yang pasti, ujar dia, perlindungan konsumen jadi perhatian utama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement