Kamis 14 Sep 2017 18:43 WIB

Kantor Pajak Ajukan Tagihan Rp 314 Juta ke First Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang korban penipuan First Travel keluar dari kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center, Jakarta, Jumat (8/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Seorang korban penipuan First Travel keluar dari kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center, Jakarta, Jumat (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Pajak Pratama ajukan tagihan kepada First Travel. Kantor pajak yang berlokasi di Cimanggis Depok ini mendaftarkan tagihan kepada tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel.

"Kantor Pajak Pratama Cimanggis Depok mengajukan Rp 314.931.494 juta," kata tim pengurus PKPU First Travel, Sexxio Yuni Noor Sidqi melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (14/9).

Sehingga lanjut Sexxio, jumlah kreditur yang sudah mendaftar dan diinput oleh PKPU sampai Rabu (13/9) kemarin sebanyak 10.994 kreditur. Adapun jumlah tagihannya yang masuk sebanyak Rp 200 miliar

"Per tanggal 13 September 2017, data Kreditur yg sudah diinput data sebanyak 10.994 Kreditur dengan jumlah tagihan Rp.205.456.962.776," ujarnya.

Tim pengurus PKPU, Ahmad Ali Fahmi menambahkan bahwa kreditur tersebut terdiri dari jamaah, pihak katering, bus dan hotel. Sedangkan di antara para jamaah sendiri bahkan ada di antaranya adalah pejabat negara.

"Dari laporan staf sekretariat juga ada yang mengaku anggota polisi, TNI, yang menjadi kreditur dan mengajukan tagihan," terang Fahmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement