Rabu 13 Sep 2017 11:39 WIB

Pengacara Alexander Lay Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kantor Pusat Pertamina
Kantor Pusat Pertamina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan untuk menambah anggota Dewan Komisaris Pertamina. Kementerian BUMN nenujuk Alexander Lay masuk menjadi anggota Dewan Komisaris Pertamina.

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan Alexander memiliki latar belakang yang sejalan sebagai anggota Dewan Komisaris Pertamina. "Dia menimba ilmu di Institut Teknologi Bandung jurusan Teknik Perminyakan," kata Adiatma dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Rabu (13/9).

Sebelum Alexander mengambil jurusan Teknik Perminyakan, menurut Adiatma, dia juga memiliki gelar sarjana hukum di Universitas Atmajaya pada 2003. Selanjutnya, Alexander memperoleh gelar Master of Laws (LL.M.) dari University of Sydney pada 2006.

Adiatma me gatakan, Alexander juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas dalam organisasi Transparency International Indonesia. "Pengalamannya di firma hukum, serta keterlibatannya dalam berbagai diskusi terkait reformasi hukum, serta hukum persaingan usaha, memberikan bekal bagi Alex mendirikan firma hukum bersama rekannya dengan bendera Lasut, Lay, dan Pane," ungkap Adiatma.

Penetapan Alexander disahkan melalui surat Keputusan Nomor SK -194/MBU/09/2017. Dengan bertambahnya satu anggota Dewan Komisaris, maka susunan Dewan Komisaris Pertamina adalah adalah Komisaris Utama atau Komisaris Independen yaitu Tanri Abeng, Wakil Komisaris Utama yaitu Arcandra Tahar, dan komisaris diisi oleh Sahala Lumban Gaol, Edwin Hidayat Abdullah, Suahasil Nazara, serta Alexander Lay.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement