Jumat 08 Sep 2017 19:39 WIB

Beban UMK, 100 Pabrik di Bandung Barat Kurangi Karyawan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Aktivitas pengolahan batu kapur disalah satu pabrik di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Aktivitas pengolahan batu kapur disalah satu pabrik di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung Barat, Joni Tjakralaksana mengungkapkan  sekitar 100 pabrik terpaksa harus mengurangi jumlah karyawannya. Langkah tersebut diambil perusahaan karena tidak kuat menanggung beban pengeluaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2017 yang naik.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2017, UMK KBB adalah sebesar Rp 2.468.289 atau naik sekitar 8,25 persen dari tahun lalu yang mulanya Rp 2.280.175.

"Hingga kini, sekitar seratus pabrik di KBB tidak kuat harus menambah pengeluaran biaya akibat kenaikan UMK. Mereka mulai mengurangi karyawannya sedikit demi sedikit," ujarnya, Jumat (8/9).

Menurutnya, selain mengurangi jumlah karyawan terdapat pula perusahaan yang menghapuskan jam kerja dari tiga shift menjadi dua shift. Demi mengurangi beban pengeluaran perusahaan. Apalagi saat ini perekonomian cenderung sulit dan penyerapan produk di pasar menurun.

"Kebanyakan perusahaan yang mengurangi karyawan dan jam kerja itu perusahaa industri tekstil, garmen, makanan, dan tambang," ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, ia meminta kepada pemerintah agar penerapan UMK 2017 yang mengacu kepada PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dibereskan terlebih dahulu sebelum membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Sebab jika tidak maka dikhawatirkan pengangguran di KBB akan semakin banyak akibat perusahaan melakukan efisiensi.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat mengungkapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2017 tidak dapat ditetapkan. Sebab, draft kajian UMSK tahun 2015 dalam bab 6 tentang kesimpulan terdapat kelemahan hasil penelitian.

Fakta tersebut muncul saat dewan pengupahan Kabupaten Bandung Barat berkumpul pada (31/8) yang lalu. Pertemuan itu dihadiri 20 anggota dari 21 anggota dewan pengupahan. Kadisnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Iing Solihin mengungkapkan UMSK belum bisa diterapkan.

"Berdasarkan pihak konsultan penelitian akan dilakukan kurang lebih 3-4 bulan ke depan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement