Kamis 07 Sep 2017 16:12 WIB

Adira Finance Prediksi Pertumbuhan Pembiayaan Syariah Turun

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Adira Finance, salah satu perusahaan pembiayaan di dalam negeri.
Adira Finance, salah satu perusahaan pembiayaan di dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adira Finance memprediksi penyaluran pembiayaan syariah turun dibandingkan tahun lalu. Hal ini disebabkan oleh ketentuan mengenai besaran uang muka bagi pembiayaan syariah dan pembiayaan konvensional.

Direktur Utama Adira Finance, Hafid Hadeli menyebutkan, pertumbuhan pembiayaan baru syariah pada semester I 2017 tumbuh 11 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp 3,8 triliun menjadi Rp 4,2 triliun.

"Sebelumnya pembiayaan syariah lebih diuntungkan karena ketentuan DP yang lebih rendah. Tapi setelah ada peraturan baru, tidak ada perbedaan besaran DP pembiayaan syariah dengan pembiayaan konvensional," ujar Hafid Hadeli di Jakarta, Kamis (7/9).

Dari total pembiayaan syariah yang disalurkan, porsi pembiayaan kendaraan roda dua mencapai 74 persen, sedangkan 26 persen sisanya roda empat. Tercatat aset tumbuh 48 persen dari Rp 7,5 triliun menjadi Rp 11,1 triliun.

Hafid memprediksi penurunan pembiayaan syariah disebabkan tidak adanya perbedaan besaran uang muka (down payment/DP) antara pembiayaan syariah dengan pembiayaan konvensional. Aturan mengenai besaran uang muka bagi perusahaan pembiayaan itu termuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 47/2016 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SEOJK No. 48/2016 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.

Beleid yang ditetapkan 13 Desember 2016 itu menyebutkan batasan DP didasarkan pada tingkat kredit bermasalah atau non-performing financing (NPF) setiap perusahaan pembiayaan atau rasio aset bermasalah pada perusahaan atau unit usaha syariah (UUS) multifinance.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka perusahaan pembiayaan dengan rasio NPF sekitar 1 persen yang menyalurkan pembiayaan bersifat konvensional dapat menerapkan besaran DP minimum 5 persen. Besaran minimum DP sebesar 5 persen juga dapat diberlakukan bagi perusahaan pembiayaan syariah atau UUS yang mempunyai nilai rasio aset produktif bermasalah lebih rendah atau sama dengan 1 persen. "Kalau di kasih pilihan, tentunya konsumen mau yang DP lebih murah di syariah. Tapi sekarang jadi sama saja, bersaing lagi dengan konvensional," ujar Hafid.

Untuk mendorong bisnis syariah pada tahun ini, belum lama ini Adira Finance telah melakukan perluasan produk dengan merambah segmen pembiayaan multiguna syariah untuk tujuan ibadah umrah. Namun pertumbuhan pembiayaan segmen ini juga terbilang masih kecil sehingga tidak bisa mendorong signifikan.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement