Rabu 06 Sep 2017 23:05 WIB

Petani Sambut Kebijakan Harga Eceran Tertinggi Beras

Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO — Petani padi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyambut baik kebijakan pemerintah dalam menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras di seluruh Indonesia. "Kami cukup senang dengan adanya kebijakan ini, setidaknya tidak akan ada pedagang yang mempermainkan harga," kata Refly S (45 tahun), petani asal Kakas Kabupaten Minahasa, Rabu (6/9).

Refly mengatakan petani tidak perlu lagi melakukan tawar-menawar dengan pedagang, karena harga telah ditetapkan. "Semoga kebijakan ini berlaku sampai ke pelosok desa," katanya.

Handry T (63), petani padi asal Minahasa, juga mengatakan hal yang sama, bahwa dia cukup kaget dengan harga beli pedagang di Kota Manado yang sudah dikisaran Rp 12.000 per kilogram. Soalnya, kata Handry, kalau jual di sentra perdagangan Kabupaten Minahasa untuk beras premium hanya dihargai sebesar Rp 9 ribu hingga Rp 10 ribu per kilogram.

"Nah, dengan kebijakan pemerintah ini, petani bisa diuntungkan dan mampu menyeimbangi dengan biaya yang telah dikeluarkan," jelasnya.

Karena terkadang, katanya, petani di pelosok belum mengetahui ada kebijakan pemerintah tersebut, sehingga kebanyakan bisa saja dibodohi oleh oknum-oknum tertentu. "Kami harap pemerintah terus melakukan sosialisasi ke petani, sehingga kesejahteraan petani akan meningkat," jelasnya.

Dengan adanya penetapan HET khusus beras berkualitas medium dan premium sejak 1 September 2017 seharga Rp 9.450/kg dan Rp 13.500/kg, menjadi pegangan bagi petani dalam menjual komoditasnya. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengeluarkan Permendag Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Melalui aturan tersebut, HET beras kualitas medium ditetapkan seharga Rp 9.450/kg dan beras kualitas premium ditetapkan seharga Rp 12.800/kg.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement