REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang mangkir dalam pertemuan verifikasi utang atas putusan pailit perusahaan jamu tersebut di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/9). Kepastian ketidakhadiran Charles tersebut disampaikan kuasa hukum PT Nyonya Meneer Suara Aswar dalam pertemuan di pengadilan itu.
"Pak Charles tidak bisa hadir karena masih ada urusan dengan para investor," katanya.
Atas ketidakhadiran tersebut, Hakim Pengawas Kepailitan PT Nyonya Meneer Edi Suwanto menyatakan seharusnya Presiden Direktur PT Nyonya Meneer tersebut hadir secara langsung untuk menyelesaikan tagihan utang tersebut. "Ini utang yang ditagihkan 'kan Charles tidak tahu, benar atau tidak," katanya.
Meski demikian, ia mempersilakan proses verifikasi utang yang dipimpin oleh kurator dalam pailit PT Nyonya Meneer tetap dilanjutkan. Verifikasi piutang tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama para kreditor yang digelar pada 11 Agustus 2017.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017. Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.