Kamis 24 Aug 2017 18:02 WIB

Mulai 1 September Pengusaha Beras Wajib Cantumkan Label

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen untuk beras kualitas medium dan premium. Sebagai konsekuensi dari kebijakan baru ini, pengusaha beras wajib mencantumkan label pada kemasan beras medium atau premium yang mereka produksi.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, label ini penting untuk memastikan bahwa HET diterapkan di lapangan. Dengan begitu, konsumen juga mendapat kepastian mengenai harga serta kualitas beras yang mereka beli.

"Pelaku usaha wajib mencantumkan label medium atau premium serta label HET pada kemasan," ujar Mendag, dalam konferensi pers, di kantornya, Kamis (24/8).

Namun begitu, ia mengatakan, untuk beras kualitas medium, memang ada yang dijual dalam bentuk curah maupun kemasan. Untuk membedakannya, beras medium memiliki spesifikasi butir patah maksimal 25 persen dan kadar air maksimalnya 14 persen. Adapun spesifikasi beras premium yakni butir patahnya maksimal hanya 15 persen dengan kadar air maksimal 14 persen.

Mendag juga menegaskan, HET beras berlaku baik di pasar tradisional maupun ritel modern. Jika ada ritel modern menjual beras lebih tinggi dari HET, ia menyatakan tak akan segan mencabut izin perusahaan yang bersangkutan. Sementara, untuk pedagang di pasar tradisional, Mendag menyatakan akan ada pengawasan yang dilakukan Kemendag sehingga mereka ikut menerapkan HET. "Saya yakin, pedagang ini akan menyesuaikan."

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan HET untuk beras yang berlaku mulai 1 September mendatang. Penetapan HET, yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari gejolak harga ini, dibagi berdasarkan wilayah.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, HET untuk beras medium ditetapkan Rp 9.450 per kilogram dan beras premium Rp 12.800 per kilogram.

Sementara, untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET untuk beras medium ditetapkan Rp 9.950 per kilogram dan beras premium Rp 13.300 per kilogram. Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, HET untuk beras medium menjadi Rp 10.250 per kilogram dan beras premium Rp 13.600 per kilogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement