Selasa 22 Aug 2017 13:23 WIB

Wanita Ini Menangi Gugatan 417 Juta Dolar AS atas Johson & Johnson

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Bedak bayi Johnson & Johnson
Foto: BBC
Bedak bayi Johnson & Johnson

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES --Seorang Juri Los Angeles Amerika Serikat memerintahkan Johnson & Johnson untuk membayar 417 juta dolar AS kepada seorang wanita, Senin (21/8). Keputusan tersebut karena seorang wanita bernama Eva Echeverria yang dirawat di rumah sakit yang mengklaim dalam tuntutan bahwa bedak bayi ikonik perusahaan tersebut menyebabkan kanker ovarium saat digunakan secara teratur untuk kebersihan wanita.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses hukum terhadap Johnson & Johnson di pengadilan di sekitar AS. Echeverria menduga Johnson & Johnson gagal secara memadai memperingatkan konsumen tentang kemungkinan potensi kanker talenta.

Dia menggunakan bubuk bayi dari perusahaan itu setiap hari mulai dari 1950 sampai 2016. Namun, dia ternyata didiagnosis menderita kanker ovarium pada tahun 2007. ''Kanker ovarium sebagai hasil langsung dari bubuk bedak yang tidak masuk akal dan cacat,'' ucap Echeverria dalam gugatannya, dikutip AP, Selasa (22/8).

Pengacara Echeverria Mark Robinson mengatakan, kliennya sedang menjalani perawatan kanker saat dirawat di rumah sakit dan berharap putusan itu membuat Johnson & Johnson memberikan peringatan tambahan mengenai produknya. Dia ingin membantu wanita lain di seluruh dunia yang menderita kanker ovarium karena menggunakan Johnson & Johnsin selama 20 sampai 30 tahun.

''Dia benar -benar tidak menginginkan simpati, dia hanya ingin mengeluarkan pesan untuk membantu wanita -wanita lain'' ucap Robinson.

Hukuman ganti rugi tersebut mencakup ganti rugi 68 juta dolar AS dan 340 juta dolar AS. Bukti kasus ini mencakup dokumen internal dari beberapa dekade yang menunjukan Johnson & Johnson mengetahui risiko tentang kanker talas dan ovarium.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement