Senin 21 Aug 2017 08:04 WIB

BPH Migas akan Atur Margin Keuntungan Pengecer BBM

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pengendara mengisi bahan bakar minyak di salah satu SPBU, Jakarta.
Foto: Republika//Wihdan Hidayat
Pengendara mengisi bahan bakar minyak di salah satu SPBU, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nantinya akan mengatur margin keuntungan yang bisa didapatkan pengecer atau sub penyalur bahan baka minyak (BBM). Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan hal itu meruapakan upaya untuk mewujudkan BBM satu harga.

Dia mengatakan BPH Migas sesegera mungkin akan merapatkan pengaturan tersebut. "Selama ini kan margin disamakan seperti agen penyalur minyak dan solar sekitar Rp 175 sampai Rp 200 liter," kata Fanshurullah akhir pekan kemarin. 

Hanya saja, dia menegaskan hal itu akan diterapkan kepada pengecer legal. Fanshurullah memastikan nantinya akan ada legalisasi terlebih dahulu kepada pengecer BBM.

Pengecer BBM yang legal menurutnya akan disertai persyaratan dan harus ditaati. "Legal harus ada surat ijin nya kemudian ditentukan jaraknya dan volumenya juga ada," tutur Fanshurullah. 

Hal yang paling penting juga mengenai keamanan yang harus ditaati oleh pengecer. Dia memastikan hal itu akan terus dibenahi untuk menjamin ketersediaan distribusi BBM ke seluruh Indonesia. 

Sebelumnya, BPH Migas mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan berdasarkan temuan adanya SPBU yang menjual BBM dalam waktu cepat. Hanya kisaran satu sampai dua jam, BBM habis terjual karena banyaknya pengecer yang membeli di SPBU. Hal itu menjadi alasan BPH Migas untuk teru mengoptimalisasi BBM satu harga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement