Jumat 18 Aug 2017 16:35 WIB

Jasa Marga Tawarkan Sekuritisasi Tol Jagorawi dalam Dua Kelas

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Tol Jagorawi/Ilustrasi
Foto: tohaboy.co.cc
Tol Jagorawi/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga, Tbk Agus Setiawan mengatakan sekuritisasi pendapatan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan ditawarkan kepada investor dengan dua kelas. Produk yang diberi nama KIK EBA Mandiri JSMR01-Surat Berharga Pendapatan Tol Jagorawi itu juga sudah mendapatkan indikasi peringkat awal AAA dan PEFINDO.

Dengan adanya dua kelas, sekuritisasi yang didukung oleh Mandiri Sekuritas itu akan memiliki perbedaan tersendiri. "Sekuritisasi jalan tol Jagorawi ini akan dibagi dua kelas yaitu kelas A dan B," kata Direktur Utama Mandiri Investasi Endang Astharanti di Graha CIMV, Jumat (18/8).

Endang mengatakan kelas A akan ditawarkan secara umun yang berarti seluruh investor bisa memilikinya. Sementara kelas B, lanjut dia, akan ditawarkan secara terbatas saja untuk sekuritisasi pendapatan tol Jagorawi tersebut.

Kelas A, kata dia, memiliki karalteristik pendapatan tetap. "Lalu untuk kelas B yang hanya ditawarkan untuk Jasanarga sebagai bentuk proteksi memiliki pendapatan yang tidak tetap," ujarnya.

Mengenai pendapatan, Endang menegaskan pemilik sekuritas kelas A memiliki fixed kupon dengan kisaran delapan sampai sembilan persen. Kelas A juga menurutnya akan dilakukan pembagian atau pelunasan parsial setiap rahunnya.

Sementara hal itu berbeda dengan investor sekuritas pendapatan tol Jagorawi kelas B. "Kalau untuk kelas B tidak ada pelunasan atau pembagian prinsipal untuk tiap tahunnya, tapi dibayarkan saat akhir tenor yaitu lima tahun," ujar Endang.

Selain didukung Mandiri Sekuritas, terdapat juga enam agen penjual KIK EBA Mandiri JSMR01. Keenamnya yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Sekuritas Indonesia, dan PT BCA Sekuritas. Adapun pada transaksi sekuritisasi ini Jasa Marga juga didukung oleh profesi penunjang lainnya seperti DDTC (PT Dimensi Internasional Tax) selaku konsultan pajak dan Hanafiah Ponggawa & Partners selaku konsultan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement