Rabu 16 Aug 2017 18:36 WIB

KKP Menangkap Dua Kapal Ikan Ilegal Malaysia

Penangkapan kapal ikan asal Malaysia. (ilsutrasi).
Foto: dok. Puspen TNI
Penangkapan kapal ikan asal Malaysia. (ilsutrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ikan asing ilegal asal Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Selat Malaka pada 15 Agustus 2017. "Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan atau KP Hiu 12," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Waluyo Sejati Abutohir, Rabu (16/8).

Dia memaparkan, kapal yang ditangkap adalah KM KHF 2228 yang berbobot 68 gross ton (GT) dengan jumlah awak kapal lima orang berkewarganegaran Indonesia. Kemudian KM KHF 1980 (63 GT) dengan awak kapal lima orang warga negara Thailand.

Kedua kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Kedua kapal selanjutnya dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Berdasarkan data KKP, sejak Januari sampai dengan akhir Agustus 2017, telah ditangkap sebanyak 97 kapal perikanan ilegal, dengan rincian 74 kapal perikanan asing dan 23 kapal perikanan Indonesia.

Sementara, untuk kapal ikan asing, jumlah terbanyak yang ditangkap adalah kapal berbendera Vietnam sejumlah 63 kapal, berbendera Malaysia tujuh kapal, dan Filipina empat kapal. Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo menegaskan berbagai pihak harus berani dalam melawan tindak pidana pencurian ikan di berbagai kawasan perairan nasional dalam rangka menjaga sumber daya laut Indonesia.

"Kita harus berani melawan pencurian sumber daya laut kita," kata Jokowi dalam Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Sidang Bersama DPD RI-DPR RI di Jakarta, Rabu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement