Sabtu 12 Aug 2017 08:46 WIB

Penyelundupan 4 Ekor Cenderawasih Digagalkan

Petugas menggagalkan penyelundupan burung cendrawasih di Bandara Kuala Namu, Kamis (10/8).
Foto: Dok Karantina Pertanian Medan.
Petugas menggagalkan penyelundupan burung cendrawasih di Bandara Kuala Namu, Kamis (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Karantina Pertanian Medan menggagalkan upaya penyelundupan empat ekor burung cenderawasih dari Surabaya di Kargo Bandara Kualanamu. Semua hewan dilindungi ini ditemukan petugas dikirim pada Kamis (10/8) tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (12/8) malam, Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan, Hafni Zahra, mengatakan proses penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari pemeriksaan rutin petugas karantina di area kargo bandara. Pada Rabu (9/8), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas karantina hewan BKP Medan bernama Faktu Rahman melakukan pemeriksaan barang kargo pesawat Lion Air JT 979 dari Surabaya tujuan Medan di lini 1 terminal kargo Bandara Internasional Kualanamu.

Saat pemeriksaan, petugas mencurigai kiriman sebanyak satu kotak. Petugas karantina kemudian memeriksa lebih teliti dan ditemukan ada burung yang ditaruh dalam ruang dengan disekat yang sangat rapat. Kiriman tersebut kemudian diamankan oleh petugas karantina karena burung tidak dilengkapi sertifikat karantina. Pada kotak, hanya dijumpai tulisan nama pengirim Arick Surabaya dan penerima Awaludin Medan. 

 

Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan kepada kepada kepala seksi karantina hewan, drh Wagimin, melalui drh Betha Sihaloho yang menjadi penanggung jawab piket saat itu. Setelah menunggu hingga malam hari, pemilik atau penerima tidak kunjung datang. Sekitar pukul 21.00.WIB, petugas karantina dipimpin langsung oleh drh

Wagimin dibantu AVSEC, dan pihak maskapai bersama-sama membuka kiriman tersebut. Ternyata isi kiriman tersebut adalah empat ekor burung cenderawasih.

 

Hafni akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Burung cenderawasih ini dibawa ke kantor karantina setelah sebelumnya dilakukan proses pengeluaran barang oleh pihak AVSEC yang disaksikan oleh petugas maskapai kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Burung dilindungi ini juga diperlakukan dengan sangat tidak baik karena dimasukkan dalam satu kotak bersekat dengan ukuran yang tidak sesuai dan layak untuk transportasi hewan hidup.

 

Burung Cenderawasih Kuning Besar (Paradisaea apoda), juga dijuluki sebagai burung surga, Bird of Paradise yang merupakan hewan dilindungi dan terancam punah termasuk dalam appendix II CITES. Cenderawasih sudah dimasukkan dalam daftar merah IUCN yang bertujuan untuk menetapkan standar daftar spesies dan upaya penilaian konservasinya. Saat ini keberadaan burung khas kebanggaan Papua ini terancam punah di alamnya.

 

BKP mengajak masyarakat untuk terus bersama melindungi keaneragaman hayati Indonesia dari kepunahan dengan tidak memperjualbelikan satwa dilindungi. Laporkan pada petugas karantina untuk memastikan hewan dan tanaman yang dibawa melalui bandara atau pelabuhan sehat dan layak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement